HEADLINE

LAGI, SAT RESKRIM POLRES MALAKA MELAKUKAN PENGGEREBEKAN SABUNG AYAM DI PASAR BOLAN

 

BETUN;Jejakhukumindonesia.com,Meskipun sudah dilarang baik itu dari pihak Gereja maupun pemerintah namun ternyata tidak menghentikan salah satu penyakit masyarakat ini.


Kamis,10 Maret 2022 pukul 10:30 wita Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Malaka melakukan penggrebekan judi Sabun Ayam di pasar mingguan di Desa Bolan kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka


Aparat Satuan Reskrim Polres (SAT RESKRIM) Malaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP,Jamari,SH.MH Bersama KBO Reskrim  Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota. 

memang benar-benar tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, ini dibuktikan dengan penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan  Desa Namanya, Kec. Malaka Tengah Kab. Malaka, 


Buktinya  pada hari Kamis dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh 

Kasat Reskrim Malaka AKP, Jamari, SH.,MH. Bersama KBO Reskrim  Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota. 


Kegiatan perjudian sabung ayam tersebut berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa :

- 7 ekor ayam jantan siap taji. 


Melihat meningkatnya kasus Covid di Malaka yang semakin melonjak maka Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.Berkomitmen untuk memberantas judi yang mengakibatkan kerumunan.


"Dalam tiga hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap kegiatan perjudian, itu komitmen saya" tegasnya


Lanjutnya,saya berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan  apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat 200 kasus dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres.tutup Rudy


Secara terpisah Kasat Reskrim Malaka AKP,JAMARI,SH,MH. menyampaikan "Ini adalah bukti bahwa Aparat serius menangani kasus perjudian di wilayah Malaka.(ew)

Baca juga