HEADLINE

AUDIENS IMM KOTA KUPANG DENGAN KOMISI I DPRD NTT

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,ketua IMM kota kupang: Momentum audiens yang terjadi pada hari ini yang di gelar oleh PC IMM Kota Kupang dengan Komisi I DPRD Provinsi NTT, ada beberapa point yang menjadi perhatian penting bagi kami yakni, kelangkaan  minyak goreng, Kenaikan PPN 11℅, kenaikan BBM serta penunda pemilu 2024. 

Mengenai Kelangkahan minyak goreng ini 

 terdapat beberapa hal yang diduga menjadi penyebab kelangkaan ini. Maka dari kami meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dalam jangka pendek untuk mengatasi penyebab 

kelangkaan ini, tetapi juga diperlukan langkah strategis untuk memitigasi 

terulangnya krisis semacam ini pada masa mendatang. Hal ini penting mengingat 

tingginya kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga maupun industri di 

Indonesia. 

"Selanjutnya mengenai peningkatan PPN menjadi 11℅ ini perlu dilihat dari 

prespektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Mengenai definisi dan karakter dari PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahu 2009, PPN merupakan pungutan yang 

dikenakan dalam produksi maupun distribusi yang dibebankan kepada konsumen 

akhir (pembeli) dan dilaporkan oleh produsen (penjual). Dengan demikian, 

konsumen akhir tentu menjadi pihak yang akan paling terdampak peningkatan tarif PPN. Tarif pajak dan konsumsi memiliki hubungan yang terbalik, dimana 

peningkatan tarif pajak dapat menurunkan konsumsi. Sehingga kami menduga kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak 

(BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsisdi, serta penyesuain Liquefied 

Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk kesekian kalinya.

"Selanjutnya mengenai penunda pemilu ini kami menduga masih berkesinambungan dari rentetan panjang polemik Indonesia dari kejadian kelangkan minyak goreng, kenaikan PPN, kenaikan BBM sehingga bisa terjadi penunda pemilu karena dana yang di persiapkan sekitar 100 lebih Triliun maka dana itu kami menduga akan di alihkan dengan dalil pemulihan ekonomi. Akan tetapi berangkat dari konstitusi yakni pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga dengan tegas kami menolak terjadinya penunda pemilu 


"Kami juga sangat menyayangkan dengan sikap DPR yang tidak kooperatif dalam menyikapi audiens kami dengan tidak bersama sama melalui nota kesepahaman untuk menyelesaikan polemik yang kami bangun


ketua IMM kota kupang: Isi pernyataan : 

Perihal audience yang kami (PC IMM Kota Kupang) layangkan ke DPRD Prov.NTT, yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi I . Sangat disayangkan sebab kami bersama rekan-rekan mempunyai niat baik ingin menyampaikan hasil kajian kita secara ilmiah untuk diindahkan menjadi salah satu referensi bagi DPRD Provinsi. NTT ,untuk dibawa ke tingkatan diatasnya. 

"Namun ditengah berjalannya audiens kami meminta untuk membuat sebuah konsesus bersama ,baik dari massa audience dan anggota DPRD yang  membersamai dalam audience . Malah dipandang miring dengan statement wakil ketua dprd prov.NTT yang mendudukan kita sebagai representasi masyarakat ingin menjebak beliau dengan kata 'menyandera' Sedangkan itikad kami ingin membersamai mereka untuk mencari solusi yang solutif (IMM)


Baca juga