HEADLINE

KEJARI TTU EKSEKUSI DUA TERDAKWA KASUS KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA

  


TTU, Jejakhukumindonesia.com,Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hendrik Tiip, S. H, kembali melaksanakan eksekusi terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa (DD) di Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.


Dua terdakwa yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H nomor : 88/N. 3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 diantaranya Arnoldus Nau Bana dan Yacobus Sali Feka.


Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H, Senin (16/05/2022) malam tadi mengatakan pelaksanaan eksekusi putusan oleh jaksa eksekutor terhadap kedua terdakwa dikarenakan tidak ada upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 9/Pid. Sus – TPK/2022/PN. Kpg tanggal 27 April 2022.


“Karena tidak ada upaya hukum lain seperti banding oleh kedua terdakwa atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Maka, jaksa eksekutor Kejari TTU melaksanakan eksekusi berdasarkan surat perintah Kajari. Dan, eksekusi dilakukan di Rutan Kelas IIB Kupang,” kata Hendrik.


“Eksekusi terhadap dua terdakwa yakni Yacobus Sali Feka dan Arnoldus Sau Bana dilakukan karena putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Hendrik.


Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, lanjut Kasi Intel, maka kedua terdakwa yakni Yacobus Sali Feka dan Arnoldus Sau Bana berstatus narapidana guna menjalani putusan badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang.


Menurut Hendrik, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang, terpidana Arnoldus Sau Bana dijatuhi hukuman selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda Rp. 200 juta subsidair empat (4) bulan kurungan.


Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H secara terpisah mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang terpidana Arnoldus Sau Bana diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 585. 911. 660, 00 dan untuk terpidana Yacobus Sali Feka diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan sebesar Rp. 148. 339. 107, 00.


Ditegaskan Andrew, apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara satu bulan setelah putusan pelaksanaan eksekusi ini berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta benda milik kedua terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 Undang – Undang Tipikor.(rl)

Baca juga