HEADLINE

Kasat Intelkam: "Tak Ada Pengusiran Ketua Formmap Mabar

 

Mabar;Jejakhukumindonesia.com,Kasat Intelkam Polres Mabar Iptu Markus F.S. Wangge akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai menyudutkan dirinya, Pada Selasa, (12/07/2022), Kemarin.


Menurut Iptu Wangge berita yang termuat dengan judul "Kasat Intel Usir Ketua Formapp Mabar Saat Memberikan Surat Pemberitahuan Aksi" tersebut tidaklah benar.


Hal itu terungkap berdasarkan hasil konfirmasi terhadap Kasat Intelkam Iptu Markus F.S. Wangge, Pada Rabu (13/7/2022) siang diruang kerjanya.


Kepada wartawan dirinya menjelaskan bahwa, berkaitan dengan pemberitaan dari media tersebut yang menuliskan bahwa ada pengusiran terhadap Rafaeal Todowela Ketua Formmap Mabar itu tidak benar.


Peristiwa yang sebenarnya terjadi bermula ketika sebelumnya Formmap Mabar mengirimkan surat kepada Kapolres Mabar terkait pemberitahuan aksi di Labuan Bajo tentang penolakan kenaikan harga tiket masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo. 


Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi untuk datang ke Polres Mabar guna bersama-sama mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan.


Karena tertuang dalam surat pemberitahuan aksi dilaksanakan setiap hari dari tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2022 selama 12 hari. 


Dalam diskusinya, di ruangan Kasat intelkam, Iptu Markus F.S. Wangge menawarkan agar  aksinya ditunda diatas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G20 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI.


Selain itu, Kasat Intelkam juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak Formmap agar di dahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya diubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.


Iptu Markus F.S. Wangge kemudian menjelaskan bahwa, 


"Apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Namun pihak Formmap tetap menolak dan bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi sekalipun sudah ditawarkan untuk difasilitasi dialog dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait, sudah dijelaskan juga terkait penyampaian pendapat dimuka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar nasional dan untuk diketahui hari besar nasional pada bulan tanggal 30 Juli 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah." Ungkapnya


Karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, Kasat Intelkam  mempersilahkan pihak Formmap Mabar untuk meninggalkan ruangan kasat intelkam dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada Formmab.


"Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati." Beber Wangge


Masih menurutnya, "Sekali lagi ditegaskan tidak ada pengusiran terhadap Ketua Formmap Mabar." Pungkasnya (tim)

Baca juga