- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Diduga Menyeroboti Lahan Oleh Siprianus Moruk, Maria Bete Polisikannya
MALAKA;Jejakhukumindonesia.com,Diduga menyeroboti lahan tanpa sepengetahuannya,maka Maria Bete polisikan Siprianus ke Polsek Laenmanen dan di terima oleh Polsek laeanmanen guna di proses secara hulum,Uabau senin 12/09/2022
Lahan dengan ukuran 2244m2 yang terletak tepat pada dusun wehae A,desa Kapitan Meo Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka yang dimiliki oleh Maria Bete dengan No.Sertifikat 00308 yang sementara di bangun rumah adat oleh terlapor (SM)
dan sudah beberapa kali di tegur oleh pihaknya untuk tidak dilanjutkan namun proses pembangunan itu tetap di lanjutkan,maka pelapor (MB) polisikan Siprianus Moruk.
Menurut Salah Satu Cucu Maria Bete,Agatha Abuk ketika di komfirmasi bahwa pada tahun 1992 dirinya dengan neneknya sendiri yang berada di lahan itu tanpa siapapun lalu mereka pindah ke pinggir jalan untuk membangun tempat tinggal yang baru dan ia meyakini lahan itu milikn neneknya dan sertifikat juga atas nama neneknya Maria Bete bukan siapa-siapa maka merasa tidak puas,pihaknya melaporkan (MB) ke pihak berwajib (Polsek Laenmanen) guna di proses secara hukum karena pihaknyapun sudah beberapa kali menegur untuk tidak dilanjutkan proses pembangunan rumah adat di atas lahan itu,namun teguran itu tidak di hiraukan maka pihaknya Maria Bete mengambil langkah untuk melaporkan Siprianus Moruk untuk diproses secara hukum.
Lahan itu milik nenek saya dan pada tahun 1992 saya dengan nenek sendiri yang tinggal disitu tanpa siapapun tetapi sekaran kami pindah di pinggir jalan ini tetapi itu lahan miliknya nenek saya dan kami yang pegang sertifikat .
"kami laporkan kesini karena dari pihak terlapor sementara bangun rumah adat disitu dan sudah kami ingatkan untuk tidak di lanjutkan karena itu tanah jelas-jelas milik nenek saya tetapi mereka tidak menghiraukan maka terpaksa kami lapor untuk di proses hukum saja biar kita lihat siapa pemilik sebenarnya.dan masalah ini akan di lanjutkan ke pengadilan supaya kita lihat kenapa sejak 2019 ada Prona mereka tidak komplain dan baru sekarang mereka klaim bahwa itu lahan milik mereka."ujar Agatha
Salah satu keluarga (Gabriel Manek) dari pihak Terlapor ketika di tanya awak media enggang memberi komentar karena merasa kasus ini baru dilapor oleh pihak terlapor dan menurutnya nanti di persidangan baru bisa memberi komentar.
Kami tidak ada komentar karena ini baru dilapor jadi untuk adik-adik (Awak Media) nanti akan dapat komentar dari kami kalau sudah di persidangan."kata Gab(wr)