HEADLINE

KPP Pratama Kupang Raih Predikat Sangat Baik Dalam Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang berhasil meraih predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Semester I Tahun 2022.


Sebagai sarana evaluasi kinerja, KPP Pratama Kupang melaksanakan survei secara peiodik atas sembilan unsur pelayanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 Tahun 2017.Unsur yang dinilai meliputi kemudahan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif layanan, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, serta sarana dan prasarana.

Survei tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dari masing-masing unsur pelayanan sehingga dapat disusun kebijakan yang perlu diambil untuk memperbaikinya.


Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan demi peningkatan pelayanan KPP Pratama Kupang.


“Survei ini kami jadikan sebagai wadah evaluasi dan penyampaian aspirasi dari Wajib Pajak sebagai pengguna layanan atas kinerja pelayanan KPP Pratama Kupang,” ujar Ayu.


Lebih lanjut Ayu menjelaskan bahwa pelaksaaan survei melibatkan responden yang mewakili 116 Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang yang dilakukan melalui pengisian kuesioner berbasis internet selama bulan Agustus 2022.


“Responden survei kali ini adalah Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang pernah memperoleh pelayanan selama periode semester I yaitu dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022, baik secara tatap muka maupun daring, serta yang permohonannya disetujui maupun ditolak. Dengan demikian, kami dapat memperoleh gambaran umum penilaian Wajib Pajak atas kinerja KPP Pratama Kupang pada periode tersebut,” tukas Ayu.


Lewat survei tersebut, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan kritik, saran, dan apresiasi terkait pelayanan KPP Pratama Kupang.


“Berdasarkan data yang diperoleh, dari 390 responden yang didominasi oleh responden Wajib Pajak orang pribadi, hasil Indeks Kepuasan Masyarakat berada di angka 3,76 pada skala 4 atau setelah dikonversi mendapatkan nilai 94,03 pada skala 100 dengan mutu pelayanan termasuk kategori A dengan hasil kinerja unit pelayanan adalah sangat baik,” jelas Ayu.

Hasil survei tersebut menunjukkan konsistensi KPP Pratama Kupang dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanannya setelah pada periode sebelumnya (semester II tahun 2021) juga memperoleh predikat Sangat Baik dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berada di angka 94.


Ayu menilai bahwa hasil survei tersebut sejalan dengan komitmen yang tercantum dalam Janji Pelayanan KPP Pratama Kupang untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan tanggap kepada Wajib Pajak serta Maklumat Pelayanan KPP Pratama Kupang yang berbunyi “Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Dengan mengusung semangat perbaikan dan peningkatan layanan publik, apabila Wajib Pajak mendapati adanya pelayanan yang dilakukan di luar standar pelayanan yang telah ditetapkan, mengetahui adanya indikasi gratifikasi, maupun dugaan pelanggaran lainnya, Wajib Pajak dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi milik Direktorat Jenderal Pajak antara lain: telepon 1500200; Faks (021) 5251245; email ke pengaduan@pajak.go.id; direct message ke Twitter @kring_pajak; lapor di laman pengaduan.pajak.go.id; pesan daring di laman www.pajak.go.id; maupun dengan mengirimkan surat pengaduan atau datang langsung ke seluruh unit kerja DJP.


Wajib Pajak juga dapat menyampaikan laporan pengaduan lewat laman resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lewat www.lapor.go.id. Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi seputar perpajakan, seperti layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT), konsultasi dengan Account Representative atau Juru Sita, maupun permohonan lainnya, dapat memanfaatkan layanan livechat yang dapat ditemukan di Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang pada tautan https://instabio.cc/pajakkupang.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak atas penilaian dan masukan yang disampaikan. KPP Pratama Kupang akan terus berkomitmen untuk mempertahakan dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan sesuai dengan Janji Layanan dan Maklumat Pelayanan kami. Begitu pula dengan saluran konsultasi perpajakan dan pengaduan layanan yang akan selalu siap melayani Wajib Pajak sepenuh hati,” tutup Ayu. (jr*)

Baca juga