HEADLINE

Refleksi 4 Tahun Victory-Joss, Jhon Tuba Helan: Produk Hukum Itu Harus Diterapkan

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa selama 4 Tahun Kepemimpinan Viktory-Joss dari September 2018 hingga September 2022 menghasilkan 37 Peraturan Daerah (Perda) dan 348 Peraturan Gubernur (Pergub) dan dari Produk Hukum itu harus di terapkan. 


"Apa pun yang kita lakukan harus berdasarkan hukum, termasuk juga dalam pembangunan, Pertanian, Peternakan dan untuk menjalankan itu perlu ada kajian," ujar Tuba Helan dalam Diskusi Publik dan Coffee Morning bertajuk "Refleksi Kritis Empat Tahun Kepemimpinan Viktory-Joss" yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT di Aula Eltari Kupang, Kamis (8/9/2022). 


Di samping itu, Tuba Helan juga menanyakan bahwa apakah dari produk hukum ini sudah diimplementasikan dengan baik dan menyejahterakan rakyat? Selain itu, dari 400 lebih produk hukum ini ada sekitar 80-an produk hukum yang mengalamai perubahan, bahkan ada perubahan sampai enam kali. Hal ini tentu harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat. 


Karena menurutnya, asas hukum tidak boleh bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi dan pemerintah provinsi ada pada urutan 6 dari produk hukum yang ada di Indonesia. 


"Jika produk hukum di tingkat nasional ada perubahan maka produk hukum yang ada di daerah harus menyusuikan," ujarnya

Diskusi publik tersebut dihadiri Gubernur NTT, Dr. Viktor B. Laiskodat, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Ince D. P. Sayuna, SH.,M.Hum.,M.Kn, praktisi pertanian UKAW Ir. Zeth Malelak, M.Si, pengamat Hukum Tata Negara Undana, Dr. John Tuba Helan dan Rektor Unwira, Pater Dr. Philipus Tule, SVD. Moderator dalam diskusi ini adalah dosen FISIP Unwira, Mikhael Rajamuda Bataona. (tim)

Baca juga