HEADLINE

YOEL SAEKETU DITANGKAP KEJARI KOTA KUPANG TERPIDANA KASUS PENYEROBOTAN TANAH MILIK MASJID RAYA NURUSS' ADAH

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Yoel Saeketu warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,NTT, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.


Yoel Saeketu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik Masjid Raya Nuruss’adah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.


Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S, H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, R. Sitompul, S. H kepada wartawan, Selasa (27/09/2022) mengakui bahwa adanya penangkapan terhadap Yoel Saeketu.


Dijelaskan Sitompul, Yoel Saeketu ditangkap disalah satu gudang di Penkase, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat dilakukan penangkapan oleh jaksa eksekutor yang dipimpin Kasi BB Kejari Kota Kupang, Herry Wahyudi, terpidana tidak melakukan perlawanan.


Menurut Kasi Intel, Yoel merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penyerobotan milik Masjid Raya Nuruss’adah kurang lebih 6 Ha. Dalam kasus ini, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, terpidana dijatuhi hukuman selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara.


Selain pidana badan selama satu tahun dan enam bulan, lanjutnya, terpidana Yoel Saeketu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 500.


Ditambahkan Kasi Intel, terpidana Yoel Saeketu dieksekusi berdasarkan putusan PT Kupang nomor : 81/PID/2020/PT KPG.


“Usai dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang, terpidana Yoel Saeketu langsung digiring menuju Lapas Kelas IA Kupang, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan PT Kupang,” ujar Kasi Intel.


Menurut Kasi Intel Kejari Kota Kupang, dalam putusan PT Kupang terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 385 Ke – 1 KUHP dan Pasal 197 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang – undang lain yang bersangkutan. disedur dari kriminal. com.(che)

Baca juga