- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Skandal Buku Usang di SMPN 4 Kupang, Dugaan Korupsi Dana BOSP Mencuat
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di SMPN 4 Kupang. Informasi ini diungkap oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan buku mata pelajaran yang diduga tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan sumber, pembelian buku dilakukan pada 17 Juli 2025, hanya sehari setelah regulasi tersebut diberlakukan. Pelaksanaan pekerjaan dimulai pada 18 Juli 2025, dengan batas akhir distribusi buku ke sekolah hingga 16 Oktober 2025.
Namun, buku yang dibeli justru masih menggunakan Capaian Pembelajaran lama (CP 2022) yang telah dicabut. Bahkan, beberapa buku disebut tidak mengacu pada ketentuan BSKAP sama sekali, melainkan menggunakan regulasi lama seperti Kepmendikbud Nomor 958/P/2020, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021, serta sejumlah perjanjian kerja sama yang sudah tidak berlaku.
“Seharusnya sudah menggunakan CP terbaru, tapi yang dibeli justru buku dengan acuan lama. Ini jelas bermasalah,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan buku, guru tidak dilibatkan. Padahal, guru dinilai paling memahami kebutuhan pembelajaran dan Capaian Pembelajaran yang harus diterapkan kepada siswa.
Total pengadaan buku mencapai 4.235 eksemplar dengan nilai anggaran sebesar Rp159.611.842 dari dana BOS tahun ajaran 2025/2026. Besarnya nilai anggaran ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius hingga potensi praktik korupsi.
Secara akademik, penggunaan Capaian Pembelajaran yang sudah tidak berlaku dapat berdampak luas terhadap kualitas pendidikan. Pembelajaran menjadi tidak selaras dengan arah Kurikulum Nasional, menghambat pengembangan kompetensi siswa seperti berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif, serta membuat perencanaan pembelajaran dan sistem penilaian menjadi tidak akurat.
Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan masalah administratif, seperti ketidaksesuaian dengan kebijakan pemerintah serta menjadi temuan dalam supervisi dan akreditasi sekolah.
Diketahui, Capaian Pembelajaran merupakan fondasi utama dalam Kurikulum Merdeka yang menjadi acuan dalam penyusunan tujuan pembelajaran, alur pembelajaran, modul ajar, hingga sistem asesmen. Penggunaan CP yang tidak sesuai dinilai dapat membuat proses pembelajaran tidak efektif dan tidak relevan dengan kebutuhan siswa.
Hingga saat ini, Inspektorat Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau adanya temuan.
Pelapor berharap Wali Kota Kupang segera turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMPN 4 Kupang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilakukan.(*)





