- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
Padang Lawas;Jejakhukumindonesia.com Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.
Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).
Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.
Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.
Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.
“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi
Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.
Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.
Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.
"Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya.(Tim)





