- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Sengketa Tanah di Naioni Kupang, Lahan 1,5 Hektare Diduga Dijual Tanpa Izin Pemilik Yang Sah
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Sengketa lahan sering terjadi di kota Kupang umumnya di sebabkan oleh tumpang tindih, Untuk diketahui bahwa telah terjadi mafia sengketa tanah kembali terjadi di Kota Kupang.
Sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare di Kelurahan Naioni kecamatan Alak kota Kupang diduga kuat telah terjadi penjualan tanah (dijual) secara tidak sah oleh orang yang tidak berwenang tanpa sepengetahuan pemilik legalnya.
Pemilik tanah yang sah Aprianus Lona, mengaku mendapatkan tanah tersebut sebagai warisan keluarga dari neneknya. Ia mengungkapkan kekagetannya ketika mendapati sebagian besar lahannya telah berpindah tangan ke orang lain.
“Tanah itu sudah saya jual sekitar 13 kapling, baru tiga yang ada sertifikat, dan saya tahu saya jual ke siapa-siapa. Tapi bukan berpindah tangan seperti ini,” tutur bapak Lona saat dikonfirmasi media ini Dikediamannya naioni, Minggu (7/9/2025).
Kecurigaan itu muncul ketika ia mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang pada Maret 2025 untuk mengecek sertifikat atas 10 kapling tanahnya. Untuk mendapatkan kepastian namun sebaliknya, justru mendapat informasi mengejutkan bahwa tanahnya tercatat atas nama orang lain dalam hal ini pemilikan orang lain ( Suwito) red,
Lebih jauh Padahal jelas tanah itu jelas-jelas atas nama saya sebagai pemilik,” tegasnya. Lona pun menuding seorang bernama Heri Klau sebagai oknum yang diduga menjual tanah miliknya tanpa izin.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait kasus ini.
“Yang pasti kita akan cek lebih dahulu. Tapi kalau tidak salah, sudah dapat surat masuk dari tiga orang yang punya sertifikat (di tanah itu). Nanti kita sampaikan ke ibu kepala (BPN) dan data sudah lengkap, kita panggil dan urus,” ujar Martin saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).
Martin juga membenarkan bahwa nama Heri yang disebut Aprianus Lona merupakan oknum yang menjual tanah tersebut. Ia mengingatkan bahaya dari kepemilikan sertifikat tanah jika fisik lahannya dikuasai oleh orang lain.
“Yang jual itu Heri, jadi paling bahaya itu ketika punya sertifikat tapi tanah/fisiknya dikuasai orang lain. BPN ini hanya administrasi saja,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding, yaitu Heri, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Proses pengecekan dan penyelesaian sengketa ini masih terus dilakukan oleh BPN Kota Kupang. Permasalahan sengketa tanah memerlukan waktu yang lama jadi semuanya perlu kolaborasi dengan pihak pihak terkait. " Ujarnya.
Salah satu anak kandung dari pemilik lahan menambahkan konflik dan ketidakjelasan data dan proses sertifikasi serta permasalahan administrasi yang di buat oleh oknum mafia tanah yang menggunakan dokumen tidak jelas (Alias palsu.) Jadi kami berharap agar pemerintah lebih tegas dalam menangani mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat kecil. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum." Harapnya.(* Tim)