- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HUKUM DAN ADMINISTRASI PERENCANAAN
KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Dalam kuliah umum kepada seluruh program studi perencanaan wilayah dan kota Universitas Karyadarma Kupang, Senin 26 April 2021 pkl.10.00-12.00 WITA Drs.P.Pieter Djoka,MT selaku Dosen PWK dan Wakil Dekan Fakultas Sains Teknologi dan Perencanaan Universitas Karyadarma Kupang mengatakan, beberapa hal yang menjadi inti dari kuliah umum hari ini membahas topik :
Faktor-faktor yang berpengaruh atau dapat berimplikasi pada administrasi perencanaan dan pembangunan,Faktor Dimensi Keruangan/Spasial
dan Waktu dalam Administrasi Pembangun, Faktor Legalisasi Kebijakan Faktor Politik dan Pandangan Ideologi, Faktor Institusi Perencana, Jenis Perencanaan Berdasarkan Jangkauan dan Hierarki Spasial materi ini sebenarnya pernah diberikan pada Mahasiswa semester VI PWK Undarma.
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya terdiri atas peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, hukum adat, norma- norma (agama, kesusilaan, kesopanan), hukum kebiasaan, dan yurisprudensi (keputusan hakim). Dengan berlakunya UU No 26 tahun 2007, semua jenis rencana tata ruang (RTR) harus ditetapkan sebagai peraturan perundang- undangan, baik berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk rencana tata ruang di tingkat nasional, atau peraturan daerah untuk RTR di tingkat daerah. Maka menjadi penting bagi perencana wilayah dan kota untuk setidaknya mengusai dasar-dasar atau kaidah teknik legal drafting/ perancangan bahasa hukum dalam penyusunan peraturan perundang- undangan, agar nantinya rencana yang telah dilegalkan tidak menyebabkan masalah hukum di kemudian hari. Kemampuan ini juga bermanfaat dalam memahami atau melakukan interpretasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pertimbangan dalam
Peran Aspek Hukum Dalam Perencanaan Wilayah Dan Kota
Selanjutnya P.Pieter Djoka,MT yang merupakan mantan Kabid Tata Ruang Pada Dinas Tata Kota Kupang, menjelaskan aspek hukum perencanaan wilayah dan kota adalah keseluruhan asas- asas dan kaidah-kaidah yang mengatur bagaimana suatu kota atau wilayah ditata (mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaannya) dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat. Dengan demikian, aspek hukum perencanaan wilayah dan kota bukan hanya merupakan kumpulan aturan-aturan, akan tetapi juga meliputi institusi (pranata) yang membuat aturan tersebut dilaksanakan serta proses-proses yang menjadikan aturan tersebut berlaku dan dilaksanakan dalam masyarakat.
Peran aspek hukum dalam perencanaan wilayah dan kota, menurut Djoka yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Yayasan Cinta Amelia Indonesia Prov.NTT yang beralamat di Jln.H.R Koroh KM.8.5 RT/RW 004/002, Kel.Bello menjelaskan
1. Sebagai Dasar Hukum Disusunnya Rencana
2. Sebagai Dasar Hukum Produk Rencana dan Implementasi Rencana
3. Sebagai Peraturan Perencanaan atau Prosedur Perencanaan
4. Sebagai Dasar Penegakan hukum (law enforcement) bagi Pelanggaran Rencana
5. Sebagai Dasar Hukum Demokratisasi dan Peran Masyarakat dalam Perencanaan
6. Sebagai Dasar Hukum Penyediaan Ruang Publik dalam Perencanaan
7. Sebagai Dasar Hukum Penyelesaian Konflik/Sengketa
8. Sebagai Dasar Hukum Perwujudan Keterpaduan Perencanaan Pembangunan
9. Sebagai Dasar Hukum Pembagian Kewenangan dalam Perencaaan (ppd).
(hm)




