BANK NTT LUNCURKAN TABUNGAN PENSIUN UNTUK MASYARAKAT UMUM HINGGA ASN

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) menginisiasi Tabungan Pensiun yang sejatinya merupakan tabungan berjangka. Tabungan ini pengendapan dan simpananya sampai dengan jangka waktu Batas Usia Pensiun (BUP). Dan bahkan Tabungan Pensiun Bank NTT, yang singkatan nama/call name “TENUN NTT”,  merupakan pengembangan inovasi produk baru simpanan tabungan Bank NTT yang bersinergi dengan mitra Asuransi Life.


Ada banyak kelebihan dari jenis tabungan yang hadir dari buah pikir hebat, kolaborasi brilian dari jajaran direksi, Harry Alexande Riwu Kaho (Dirut),  Hilarius Minggu (Dir TI & Ops), Yohanis Landu Praing (Direktur Dana & Treasury), Paulus Stefen Messakh (Direktur Kredit) dan Christofel Adoe (Direktur Mepatuhan).


Tidak hanya rekening yang diblokir sampai dengan massa pensiun (Pos No Debit), melainkan setoran awalnya pun inimal Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya fleksibel, dengan nilai nominal tabungan minimal Rp. 50.000,-. Bahkan Bank NTT meniadakan administrasi bulanan dari jenis tabungan ini.


Fasilitas lain yang ditawarkan adalah rekening diblokir hingga jatuh tempo yang ditetapkan, ini semata-mata untuk ‘mengamankan’ tabungan dari penarikan. Bahkan, tidak difasilitasi dengan kartu ATM. Namun jangan disangka penabung ditutup aksesnya terhadap tabungan ini. Bank NTT melayani pembukaan blokir rekening sesuai permintaan apabila nasabah yang bersangkutan sudah menyatakan berhenti dari program.


Lalu untuk siapa saja peruntukan tabungan ini? Ternyata siapa saja bisa menggunakan fasilitas ini. Yakni mulai dari masyarakat umum hingga diperuntukan bagi PNS, pegawai BUMD dan BUMN yang memiliki penghasilan tetap maupun karyawan swasta yang payroll gaji melalui Bank NTT.


Apa saja persyaratannya? Sangat mudah. Cukup memiliki rekening Bank NTT, calon nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) usia dimulai 18 tahun atau yang sudah menikah. Anda dipersilahkan datang pada pusat layanan Bank NTT, lalu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan Tabungan Pensiun, melampirkan foto copy identitas diri yaitu e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga serta Surat Nikah/jika status Nikah.


Selain itu mengisi dan menandatangani surat pernyataan layanan autodebet untuk setoran  bulanan di atas materai, mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa blokir diatas materai. Lalu calon nasabah dipersilahkan untuk membuka rekening pada seluruh Kantor Bank NTT dimana saja. Seluruh saldo rekening tabungan Pensiun diblokir selama jangka waktu tertentu  berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP)

Ada pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi seperti status kepemilikan rekening untuk masyarakat umum (pekerja formal dan informal); Usia keikutsertaan minimal batas bawah 18 tahun s/d batas atas 50 Tahun untuk; Pegawai Non Formal dengan syarat untuk usia batas atas maksimal pengendapan dana 6 tahun; Batas Usia Pensiun (BUP) untuk PNS, BUMD, BUMN ataupun karyawanswasta (mengikuti batas usia yang ditetapkan pada perusahaan/Instansi); Untuk Non Formal mengikuti batas usia yang ditetapkan/ditentukan nasabah pada saat awal pembukaan rekening; Penarikan sisa saldo Tabungan Pensiun hanya dapat dilakukan saat jatuhtempo atau pada saat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);  Berhenti dari program/buka blokir Tabungan Pensiun sesuai permintaan nasabah sebelum masa jatuh tempo atau sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) maka dikenakan pinalty 10% dari saldo akhir tabungan Pensiun. Bahkan nasabah pun dipersilahkan untuk bisa melakukan top up saldo diluar setoran bulanan sewaktu-waktu ke rekening Tabungan Pensiun.


Keuntungan lain yang diperoleh nasabah yakni mendapat jaminan Investasi dan perlindungan/proteksi asuransi jika berdasarkan referensi Bank NTT nasabah bersedia mengikuti program dari pihak asuransiatas terjalinnya kerjasama Bank NTT dengan pihak mitra Asuransi Life.

(HUMAS BANK NTT)

 


Baca juga