HEADLINE

Bupati Amon Djobo: Stop Laporan Tanpa Bukti dan Fakta Yang Memfitnah

Kalabahi;Jejakhukumindonesia.com, Bupati Alor, Amon Djobo meminta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk stop membuat  laporan ‘abal-abal’ alias tanpa disertai bukti-bukti dan fakta dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum (APH). Karena laporan itu hanya akan menjadikan APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ untuk menampung laporan-laporan yang bersifat memfitnah pribadi tertentu maupun Pemkab Alor. Sebaliknya, Ia mempersilahkan yang bersangkutan membuat laporan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada bukti dan fakta korupsi, bukan sekedar mengada-ada.


Demikian ditegaskan Bupati Alor, Amon Djobo, SH  saat dimintai tanggapannya terkait adanya laporan dugaan korupsi di beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Alor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kami (22/12/2022).

“Saya minta supaya stoplah membuat laporan ‘abal-abal’ yang tanpa bukti dan fakta sebenarnya. Jadi jangan menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ karena tujuannya hanya untuk memfitnah pribadi-pribadi tertentu dan merusak nama baik Pemkab Alor.  Kalau memang benar ada dugaan korupsi, silahkan laporkan ke polisi dan jaksa, bahkan ke KPK sekalian. Tapi jangan sekedar mengada-ada tanpa bukti dan fakta karena bisa dilaporkan balik sebagai kasus pemfitnahan,” tandas Bupati Amon Djobo.


Menurut Bupati Amon Djobo, laporan ke Polda NTT dan Kejati NTT saat ini hanya sekedar mencari sensasi dan berlatar belakang kepentingan pribadi. “Jangan karena ada konflik pribadi lalu mau dimanfaatkan oleh oknum yang punya kepentingan politik. Saya tahulah siapa yang ada dibalik ini dan membiayainya,” ungkapnya.


Amon Djobo menjelaskan, pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Alor sesuai peraturan yang berlaku secara nasional.  Ia mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada beberapa proyek. Namun menurutnya, kontraktor pelaksana telah membayar denda keterlambatannya.


Misalnya, lanjut Amon Djobo, pembangunan RSUD pada tahun anggaran 2020-2021. “Pembangunan gedung RSUD 3 lantai ini menggunakan rangka baja. Bahannya dari pabrikasi di Surabaya sehingga mengalami keterlambatan. Tapi pekerjaannya sudah selesai. Setelah diperiksa BPK RI, kontraktor pelaksananya sudah membayar denda keterlambatan lebih dari Rp 1 Milyar. Gedungnya sudah diresmikan Pak Gubernur dan sedang digunakan saat ini,” bebernya.


Sedangkan untuk pembangunan 3 Puskesmas, yakni 1) Puskesmas Lamtoka (Kecamatan Alor Timur); 2) Puskesmang (Kecamatan Pereman); dan Puskesmas Airmama (Kecamatan Pantar Tengah) telah diselesaikan kontraktor. “Pekerjaan sudah selesai dan sudah PHO (Purchasing Hand Over/Serah Terima Pertama, red). Namun dihantam badai seroja. Curah hujan yang tinggi dan angin kencang saat itu membuat tanah bergeser,” jelas Amon Djobo.


BPK RI, lanjutnya, telah memeriksa 3 bangunan Puskemas tersebut. Begitu juga tim dari Polda NTT telah mendatangi dan melihat kondisinya. “Setelah diperiksa, disarankan kepada kontraktor pelaksana memperbaikinya karena masih dalam masa pemeliharaan. Jadi kontraktor sudah perbaiki. Jadi sudah tidak ada masalah. Jadi dimana korupsinya? Jangan mengada-adalah,” tegas Amon Djobo.


Sejahtera pada tahun 2021 dengan sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 5 Milyar. “Pekerjaannya sudah selesai tapi ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ada adendum tambahan waktu 50 hari. BPK RI sudah periksa dan mengenakan denda keterlambatan. Kontraktor sudah bayar, jadi tidak ada masalah. Lalu apanya yang dilaporkan? Korupsinya dimana? Jangan mengada-adalah. Kasih bukti kalau memang ada dugaan korupsi,” tegasnya.


Mengenai pembangunan Pasar dan Gedung DPRD Kabupaten Alor, Amon Djobo menjelaskan, pembangunan 2 gedung tersebut dilakukan secara bertahap. “Rancangan teknis Gedung DPRD sekitar Rp 22 Milyar dan Pasar sekitar Rp 25 Milyar. Karena keterbatasan PAD, kita bangun secara bertahap. Kita gunakan tahun tunggal bukan multiyears. Lalu salahnya dimana? Korupsinya dimana?” ujarnya.


Menurut  Amon Djobo, pembangunan pasar modern tersebut menyedot anggaran yang besar karena dilengkapi dengan berbagai fasilitas, baik untuk para penjual maupun fasilitas umum. “Ada anjungan pertokoan, sekitar 800 lapak/meja jual, WC/Kamar Mandi, Ruang Sholat, tempat parkir dan fasilitas lainnya. “Kalau kita gunakan kontrak multiyears maka harus dipastikan ketersediaan dananya. Sehingga kita bisa pastikan kontraknya dalam 2 atau 3 tahun,” ujarnya. 


Namun lanjut  Amon Djobo, karena Pemkab Alor tidak bisa memastikan ketersediaan dana (PAD) untuk pembangunan proyek tersebut maka digunakan tahun tunggal. “Jadi kalau dana tersedia, kita selesaikan dalam 2 tahun, tapi kalau kurang dana, kita selesaikan dalam 3 tahun. Atau kalau tidak tersedia dana, bisa ditunda kelanjutan pembangunan di tahun berikutnya. Jadi itu tergantung PAD kita,” paparnya.


Hal yang sama, kata Amon Djobo, juga dilakukan pada pembangunan Gedung 2 lantai DPRD Kabupaten Alor. “Gedung DPRD ini dibangun pada tahun 2021 dan 2022. Tahun 2021 kita alokasikan sekitar Rp 8 Milyar dan tahun 2022 ini kita lanjutkan untuk diselesaikan pembangunannya,” ujarnya.


Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan pada pembangunan tahap I di tahun 2021. “Juga ada pendampingan dari Kejari Kalabahi. Irda Prov juga sudah turun lihat,” tuturnya.


Bupati Amon Djobo juga menepis adanya laporan tentang pembangunan Selasar gedung DPRD Alor yang mendahului pembangunan Gedung DPRD. “Itu hanya mengada-ada saja. Selasar itu bukan item pembangunan dari Gedung DPRD. Tapi itu bagian dari Kantor Bupati. Buat laporan yang berbobotlah, jangan asbun-lah (asal bunyi, red)” kritiknya. (/tim)

Baca juga