HEADLINE

TRANSFORMASI KURIKULUM PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA MAJU : OLEH JIMI ASMARA DOSEN STIKOM UYELINDO KUPANG MAHASISWA S3 TEKNOLOGI PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com Kurikulum sebagai alat dalam pendidikan memiliki berbagai macam fungsi dalam pendidikan yang sangat berperan dalam kegunaannya baik untuk pendidikan baik formal dan non formal oleh karenanya pengembangan kurikulum harus melibatkan landasan pemikiran-pemikiran secara filsafat, psikologi, ilmu pengetahuan teknologi dan budaya. Landasan filsafat pendidikan akan menelaah fungsi sebuah kurikulum secara mendalam sehingga dapat menemukan substansi dari sebuah kurikulum pendidikan. Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 


Pengertian kurikulum menurut definisi Murray Print yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian kurikulum adalah sebuah ruang pembelajaran yang terencana, yang diberikan secara langsung kepada siswa oleh sebuah lembaga pendidikan dan pengalaman yang dapat dinikmati oleh semua siswa pada saat kurikulum diterapkan. 

Kurikulum harus membicarakan tentang keharusan dan bukan kemungkinan. Kemudian bimbingan dan arahan tidak saja tugas dan kewajiban guru tetapi menjadi kewajiban sekolah yang komponennya tidak hanya sekedar guru, tetapi juga kepala sekolah, tenaga kependidikan dan unsur lain yang terkait dengan pendidikan. Selain itu Kurikulum diartikan dengan suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. 


Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 (KBK), dan kurikulum 2006 (KTSP), 2013,sampai pada saat ini penerapan kurikulum merdeka. Transformasi ini merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat dan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada sebuah negara. Seluruh kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya


Sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia, maka sejarah yang mempengaruhi lahirnya kurikulum di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan untuk diketahui. Dalam menelusuri kebijakan pendidikan di Indonesia, mengingat kesulitan literatur yang memadai untuk keperluan bahan yang disajikan. Maka sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia akan diawali dengan zaman kerajaan-kerajaan di bawah pengaruh agama Hindu dan Budha seperti Majapahit, Sriwijaya, dan sebagainya Pada zaman tersebut secara relatif dapat dikatakan terdapat kebijakan pendidikan yang berarti karena umumnya pendidikan diarahkan pada kesempurnaan pribadi (terutama lapisan atas) dalam hal agama, kekebalan dan kekuatan fisik, keterampilan memainkan senjata tajam dan menunggang senjata. Sedang bagi rakyat jelata atau lapisan bawah, relatif belum memperoleh pendidikan karena hanya diperlakukan sebagai budak atau tenaga kasar. Pada zaman dahulu setidaknya terdapat 3 sistem pendidikan yaitu sistem pendidikan langgar, sistem pendidikan pesantren dan sistem pendidikan madrasah.


Factor perubahan kurikulum di Indonesia Menurut Soetopo dan Soemanto (1991), ada sejumlah faktor yang dipandang mendorong terjadinya perubahan kurikulum pada berbagai Negara dewasa ini, yaitu:  Bebasnya sejumlah wilayah tertentu di dunia ini dari kekuasaan kaum kolonialis. Dengan merdekanya Negara-negara tersebut, mereka menyadari bahwa selama ini mereka telah dibina dalam suatu sistem pendidikan yang sudah tidak sesuai lagi dengan cita-cita nasional merdeka. Untuk itu, mereka mulai merencanakan adanya perubahan yang cukup penting di dalam kurikulum dan sistem pendidikan yang ada. 


Perkembangan IPTEK yang pesat sekali. Di satu pihak, perkembangan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan yang diajarkan di sekolah menghasilkan ditemukannya teori-teori yang lama. Di lain pihak, perkembangan di dalam ilmu pengetahuan psikologi, komunikasi, dan lain-lainnya menimbulkan teori dan cara-cara baru di dalam proses belajar mengajar. Kedua perkembangan di atas, dengan sendirinya mendorong timbulnya perubahan dalam isi maupun strategi pelaksanaan kurikulum.  


Pertumbuhan yang pesat dari penduduk dunia dengan bertambahnya penduduk, maka makin bertambah pula jumlah orang yang membutuhkan pendidikan. Hal ini menyebabkan bahwa cara atau pendekatan yang telah digunakan selama ini dalam pendidikan perlu ditinjau kembali dan kalau perlu diubah agar dapat memenuhi kebutuhan akan pendidikan yang semakin besar. Ketiga faktor di atas itulah yang secara umum banyak mempengaruhi timbulnya perubahan kurikulum yang kita alami dewasa ini. Perkembangan kurikulum seperti spiral, tidak sebagai lingkaran, jadi kita tidak kembali kepada yang lama, tetapi pada suatu titik di atas yang lama


Sejarah pendidikan Indonesia selalu naik turun terkadang maju dan pada saat yang lain menjadi surut. Sejarah pendidikan Indonesia tentu saja memuat kurikulum di dalamnya di mana dalam perjalanannya selalu terjadi perubahan, di mulai dari kurikulum 1947, 1968, 1975, 1984, 1994, CBSA, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan kurikulum merdeka saat ini  yang lahir dari berbagai kebijakan baik karena politik pendidikan ataupun karena untuk menyempurnakan sebuah kurikulum yang telah ada agar mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik seperti yang diinginkan. 


Merdeka   belajar   merupakan   bagian dari   kebijakan   baru   yang   ditetapkan   oleh Kementerian    Pendidikan    dan    Kebudayaan Republik     Indonesia     (Kemendikbud     RI) Menurut Nadiem, bahwa  kebijakan kurikulum terkait    merdeka    belajar    harus    dilakukan penerobosan awal terlebih dahulu kepada para pendidik   sebelum   hal   tersebut   disampaikan atau  diterapkan  kepada  peserta  didik.  Selain itu, Nadiem juga mengatakan terkait komptensi  guru  yang  levelnya  berada  di  level apapun itu, tanpa adanya proses penerjemahan dari   kompetensi   dasar   yang   ada   serta   erat kaitannya dengan kurikulum maka pembelajaran tidak akan terjadi. 


Perubahan kurikulum yang terjadi bukan hanya terjadi karena terjadinya perubahan stuktural pemimpin dalam lembaga pendidikan namun juga karena kebutuhan dunia pendidikan ketika terjadinya perubahan kurikulum. Kalau dilihat lebih jauh masing-masing kurikulum ini memiliki kelebihan dan kekurangan dari kurikulum yang satu dengan lainnya oleh karenanya pemahaman dari pendidik dalam memahami dan menguasai sebuah kurikulum sangatlah dibutuhkan agar antara pendidik dengan tujuan kurikulum sejalan sehingga dapat tercapai tujuan kurikulum pendidikan yang telah di tentukan oleh negara Pendidikan yang terus di sesuaikan dengan berbagai macam perubahan globalisasi semakin dapat meningkatkan suatu pola pikir yang terdapat pada peserta didik milenial guru/tanaga pengajar yang milenial demi terciptanya indonesia maju. 


Peran peserta didik dan  guru di sini tidak hanya sekedar menjadi pelaku pasif namun perlu menjadi pelaku aktif yang masuk di dunia pendidikan. yang dapat memberikan sebuah perubahan guna menjadikan indonesia menjadi lebih baik lagi. Dengan adanya peran dari pemerintah (kementerian pendidikan) yang diiringi dengan kemajuan pendidikan di era revolusi industri yang semakin berkembang , melalui transformasi kurikulum Indonesia dapat di arahkan menjadi negara di dunia pendidikan yang lebih baik lagi sehingga tercapai “ mencerdasakan kehidupan bangsa” yang sesuai amanah UUD 1945.(*)

Baca juga