HEADLINE

Jaksa limpah perkara korupsi dana desa Fatutasu

TTU;Jejakhukumindonesia.com,Pada hari ini, Kamis tanggal 5 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejari TTU telah melimpah perkara korupsi dana desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kab. TTU Tahun Anggaran 2015 – 2021, dengan tersangka atas nama Bernadus Sasi selaku Kepala Desa. 


Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum KN TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang 


Bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut maka kami selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan merkara tsb. 


Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 


Untuk diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif  atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Bahwa selain pelimpahan tersebut, sebelumnya pada hari yg sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang.


Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar.

Pemindahan tahan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya.(*)

Baca juga