HEADLINE

LAYANAN KREDIT DI BANK NTT SANGAT MUDAH DAN CEPAT, JIKA ADA INDIKASI PUNGLI SEGERA LAPORKAN

Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Bank NTT terus bekerja extra dengan menerapkan manajemen bersih di semua lingkup kerja. Bahkan yang sangat vital, seperti penyaluran kredit, dan hal ini menjadi komitmen dari bank kebanggaan masyarakat NTT ini, untuk menerapkan prinsip bebas dari suap, pungli maupun gratifikasi. Komitmen ini didukung dengan terus dilaksanakannya pengawasan secara internal, maupun sosialisasi secara berjenjang kepada seluruh staf hingga pejabat yang bertanggungjawab terhadap penyaluran kredit.


Belum lama ini, Bank NTT mengeluarkan seruan kepada publik, untuk silahkan memanfaatkan seluruh layanan yang disiapkan oleh bank ini. Bahwa jika mengajukan kredit di Bank NTT, syaratnya mudah, murah dan prosesnya tidak bertele-tele. Jika persyaratannya sudah lengkap, maka usulannya segera diproses saat itu juga.


Demi menjaga kepercayaan publik, maka Bank NTT terus menerapkan ISO 37001:2016. Dimana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. 


"Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.


Dengan demikian, maka Bank NTT memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk melaporkan jika ada oknum yang sengaja melakukan suap, pungli bahkan gratifikasi. Baik itu dilakukan oleh oknum dari kalangan internal maupun eksternal.


“Apabila karyawan/ti Bank NTT meminta Suap, Pungli, Gratifikasi maka silahkan laporkan ke wbs@bpdntt.co.id dan juga segera melaporkannya ke nomor kontak 08113825187,”demikian pengumuman resmi yang diterbitkan oleh manajemen Bank NTT, akhir tahun kemarin, yang disiarkan oleh hampir seluruh platform layanan Bank NTT.


Dan, sudah menjadi komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditandatangani Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, disaksikan oleh OJK Perwakilan Provinsi  Nusa Tenggara Timur. 


"Selain Komitmen Bersama, Direksi telah menetapkan Kebijakan dan Sasaran SMAP ISO 37001:2016 untuk diterapkan di seluruh lingkungan  PT BPD NTT. Dalam Sertifikat SMAP ISO ini, yang diregistrasi oleh Bank NTT yakni Jasa Keuangan Perbankan (Divisi Umum Bank NTT), Divisi Kredit Komersial & Menengah Bank NTT, Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Divisi Kredit Mikro Kecil dan Konsumer Bank NTT, Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank NTT.(*)

Baca juga