HEADLINE

POLDA NTT AKAN UMUMKAN PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA RSP BOKING TTS

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penyidik Direktirat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pekan depan mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Penyidik Dirkrimsus Polda NTT bakal mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara, proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menelan anggaran Rp 17, 4 miliar.


Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melalui Dirkrimsus Polda NTT, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada media ini, Rabu 25 Januari 2023 menegaskan bahwa terkait kerugian keuangan negara dalam kasus RSP Boking akan diumumkan kepada publik pada pekan depan, Senin 30 Januari 2023.


Pekan depan kami akan umumkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS," kata Dirkrimsus Polda NTT.


Menurut Yoris, saat ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT telah memeriksa tiga (3) orang saksi ahli dalam perkara tersebut.


"Kami sudah periksa saksi ahli tiga orang dalam kasus RSP Boking, Kabupaten TTS. Hasil pemeriksaannya nanti kami sampaikan," ujar Yoris.


Ditambahkan Yoris, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking, Kabupaten TTS, pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima puluh (50) orang sebagai saksi beberapa waktu lalu.


"Soal kerugian keuangan negara dalam kasus RSP Boking, Kabupaten TTS, pasti kami umumkan pekan depan. Jadi bersabar saja, dilansir dari oke Nusra.com."tutup Yoris.(*)

Baca juga