HEADLINE

KPP Pratama Kupang Sita Aset Penunggak Pajak

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melaksanakan kegiatan penyitaaan atas harta kekayaan Penunggak Pajak. Total sebanyak 14 kavling tanah milik penunggak pajak yang berlokasi di Kabupaten Kupang menjadi aset sitaan. Penyitaan ini dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu PT NMS yang memiliki tunggakan miliaran rupiah.


Penyitaan sendiri merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.


JSPN KPP Pratama Kupang, Dedi Yohan Tamelan mengatakan kegiatan penyitaan ini dilaksanakan karena penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. “Sebelumnya kami telah melakukan tindakan penagihan aktif mulai dari penerbitan Surat Teguran yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian Surat Paksa apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” tutur Dedi.


Dedi menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka akan dilanjutkan dengan tindakan penyitaan.


Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menerangkan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial yang artinya kekuatan Surat Paksa ini sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Kegiatan penyitaan ini dihadiri langsung oleh Wajib Pajak AS selaku Direktur PT NMS dan Dedi Yohan Tamelan selaku JSPN KPP Pratama Kupang. Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain. Apabila dalam waktu 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang atas aset sitaan.


“Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Namun apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka KPP Pratama Kupang akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ungkap Wayan.


Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.


Selain untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca juga