HEADLINE

Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang Kutuk Aksi Massa Terhadap Romo Paschalis di Batam

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang melayangkan pernyataan sikap yang mengutuk rencana aksi massa yang diduga  digerakan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji 

Priyanggodo terhadap Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, pada 6 Maret 2023.


Rencana aksi massa itu bertepatan dengan pemeriksaan Romo Paschalis oleh aparat kepolisian setempat terkait suratnya  yang dilayangkan kepada Kepala BIN.


"Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus adalah seorang Pastor Imam Gereja Katholik  yang 

mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan

Pangkalpinang,  yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.

Romo Paschal mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau,"  demikia salah satu butir pernyataan sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, yang dikoordinir oleh Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia) di Kupang, Sabtu 4 Maret 2023.


Dijelaskan aksi massa yang diduga digerakan oleh Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji 

Priyanggodo, yang melibatkan beberapa ormas  itu berawal dari surat Romo Paschalis yang ditujukan  Kepala Badan Intelijen Negara(BIN) Jend.(Purn) Budi Gunawan (BG) untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji 

Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan 

Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017).


Bambang Panji Priyangodo melakukan 

intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana 

pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang 

membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN). 


Saat itu  lima orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta enam orang korban. Tiga orang korban kemudian diserahkan 

kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum 


"Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023) surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti, dan 

surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda 

Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi),

tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik," 


Hal ini mengada -ada karena, nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. 

Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

Tidak hanya itu yang bersangkutan dalam posisi sebagai Wakabinda menggerakkan dan mencatut 

berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan 

berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal 

identitas etnis dan agama," tulis Aliansi. 


Diketahui, pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama 

GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di 

bawah pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam. 


Surat ini beredar luas dan sudah 

membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam 5 

bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy 

war, menggerakkan Ormas, dan melakukan disinformasi secara sistematis.


Pernyataan sikap Aliansi Warga NKRI Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang  melalui  ditandatangi oleh 98 orang dari berbagai elemen masyarakat di seluh Indonesia itu meminta Presiden, MenkoPolhukam, Panglima TNI, Kepala BIN untuk  segera menertibkan 

oknum BIN agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada 

warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti 

Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO). 


"Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia 

dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024);

 meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif 

 Kepala Negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya 

merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban 

perbudakan modern atau perdagangan orang. Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan 

orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. 

Sejak tahun 2017 

 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima,"


Dalam petisinya juga Aliansi meminta 

Panglima TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk 

segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, 

Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. 

Semboyan 

Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ 

dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. 


Apa artinya kemenangan jika menjual warga 

negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan 

orang?


"Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan aparat BIN di Batam untuk tidak 

melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat 

mahal harganya, dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara 

kesatuan. 


Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga

 negara tetap dibiarkan dipergangkan sebagai ‘budak belian’. 

 

Sudah saatnya BIN aktif memerangi 

jaringan mafia perdagangan orang, dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN yang 

terlibat di dalam mafia ini. 


Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan 

kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.



Aliansi juga meminta Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri 

sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat 

sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat 

memalukan. 


Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana 

perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! 


Apalagi memanfaatkan Udin Pelor,warga Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas, termasuk di 

dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!


"Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan 

dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. 


Tanpa penegakan hukum, kemajuan 

ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak 

belian,".


"Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan 

adalah amanat konstitusi. 

Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan 

adalah hak segala bangsa. 


Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari 

tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan 

bahwa Hukum di Republik ini masih ada.(tim)



Baca juga