HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI SOSIALISASI PERMENTAN NO.17 TAHUN 2023 DI BALAI KARANTINA KELAS I KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH  menghadiri undangan Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang di Tenau dalam rangka sosialiasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya. Rabu,17/5/23)


Hadir dalam kegiatan tersebut, nara sumber dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, para peserta dari Kantor Karantina Surabaya, para pelaku usaha di Kota Kupang dan jajaran Balai Karantina Pertanian Kupang.


 Dalam pertemuan ini, mengemukakan sejumlah keluhan para pelaku usaha yang selama ini menerima dan mengirim produk hewan dan non hewan ke wilayah NTT. Beberapa keluhan tersebut antara lain,


 Pertama; Permentan ini memperbanyak persyaratan layanan berupa tambahan persyaratan layanan sertifikat veteriner dari provinsi penerima yang sebelumnya hanya mensyaratkan sertifikat veteriner dari provinsi asal. Hal ini akan menambah waktu layanan dan biaya logistik yang tentu saja akan dihitung sebagai komponen biaya dan berujung pada beban konsumen. Diharapkan agar pemerintah memangkas birokrasi syarat dan alur layanan guna mengurangi ongkos logistik, meningkatkan daya saing dan mengurangi inflasi. 


Kedua; Standar waktu layanan izin pengeluaran yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT agar bisa dipangkas dari 14 hari guna mempercepat layanan.


 Ketiga; syarat layanan berupa izin pengeluaran/penerimaan dari Dinas PMPTSP Provinsi NTT tidak termasuk syarat layanan tindakan Karantina. Oleh karena itu syarat tambahan tersebut agar tidak menghalangi proses tindakan karantina.


 Keempat; guna mempermudah dan mempercepat layanan, agar disiapkan aplikasi layanan secara online antara Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang agar lalu lintas permohonan izin dapat dimonitor secara online oleh pengguna layanan. Tidak harus bolak-balik dari satu instansi ke instansi yang lain.


 Pada kesempatan tersebut, sebagai respon atas keluhan para pelaku usaha, saya menyampaikan agar sesegera mungkin keluhan tersebut dikoordinasikan bersama lintas instansi antara Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang. Sedangkan keluhan perihal substansi peraturan menteri pertanian akan kami koordinasikan lebih lanjut ke pusat."tegas ombudsman. 


 Keluhan para pelaku usaha tersebut akan menjadi pintu masuk perbaikan layanan mengirim dan menerima produk hewan dan non hewan dari dan ke wilayah NTT sembari berharap perbaikan layanan tersebut akan mengurangi ongkos logistik, meningkatkan daya saing dan mengurangi inflasi yang tentu saja bermuara pada berkurangnya beban masyarakat. "harap darius. 


Terima kasih kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang atas inisiatif pertemuan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur pelaku usaha.(*)


Baca juga