HEADLINE

TINGKATKAN SINERGITAS DAN KAMTIBMAS, POLISI RW DIKUKUHKAN POLDA NTT

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., menghadiri acara Pengukuhan Polisi Rukun Warga (RW) dan Ketua RW Mitra Polisi di Wilayah Polresta Kupang Kota oleh Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.IK., M.Hum., di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (23/5). Turut hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Camat, Lurah, Ketua RW se-Kota Kupang serta para Anggota Polisi RW Polresta Kupang Kota.


Penjabat Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Kapolda beserta jajarannya atas kemitraan yang terjalin melalui program Polisi Rukun Warga dan Ketua Rukun Warga Mitra Polisi di Kota Kupang. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para Ketua Rukun Warga yang telah membantu pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban serta ikut menciptakan kekondusifan di wilayah kota kupang. Terlaksananya program Polisi RW dan RW Mitra Polisi juga merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam upaya memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kota Kupang 


Dijelaskannya, dengan dikukuhkannya Polisi RW dan Ketua RW Mitra Polisi tingkat Kota Kupang ini akan semakin memperkuat jalinan kemitraan antara polisi, pemerintah daerah dan masyarakat. Polisi RW akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan bersinergi dengan kepolisian mewujudkan kesejukan dan keamanan di wilayah RW masing-masing. Adanya jajaran Polisi RW ini diharapkan bisa membantu dalam penyelesaian terhadap segala permasalahan yang ada secara cepat demi mencegah terbentuknya potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.


“Saya berharap para Ketua RW untuk mulai mengendalikan berbagai hal yang dapat berpotensi menimbulkan konflik antar warga, salah satunya terkait pembatasan jam pesta. Oleh karena itu warga yang ingin sebaiknya mengantongi izin dari RT hingga kelurahan serta Polisi RW dan Bhabinkamtibmas dan jam pesta dibatasi hanya sampai jam 12 malam,” imbau George

Tak lupa Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama serta kerja keras masyarakat Kota Kupang yang telah menjaga kebersihan di Kota Kupang melalui kegiatan gotong royong kerja bakti membersihkan lingkungan secara rutin. Serta atas terpeliharanya toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama di Kota Kupang. "Terima kasih atas dukungan seluruh elemen dalam memelihara kerukunan, Kota Kupang kembali meraih penghargaan indeks kota toleran," ujar Penjabat Wali Kota. 


George juga mengapresiasi dukungan jajaran Forkopimda dan kerja keras jajaran Pemkot sehingga Kota Kupang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). George berharap kemitraan Pemerintah Kota Kupang bersama Forkopimda, lembaga pemerintah lainnya dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin erat demi keberlanjutan pembangunan ke depan.


Kapolda NTT dalam arahannya menyampaikan program Polisi RW merupakan wujud sinergitas dan integralitas semua fungsi kepolisian dalam mengemban tugas pemolisian masyarakat di tingkat RW. Pada program ini seluruh anggota polri yang dilibatkan menjadi Polisi RW akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina keamanan ketertiban masyarakat yaitu mendengarkan dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat serta melakukan _problem solving_ guna menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri.


“Tugas Polisi RW tidak jauh berbeda dengan Bhabinkamtibmas, namun ruang lingkup Polisi RW lebih kecil yaitu hanya di RW binaannya. Seorang Polisi RW harus mampu memetakan potensi permasalahan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan permasalahan lainnya yang ada di lingkungan RW binaannya, kemudian memberikan solusi terbaik bekerja sama dengan stakeholder terkait agar potensi permasalahan tersebut dapat dicegah dan tidak berkembang menjadi gangguan nyata,” Jelas Kapolda

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan wilayah Kota Kupang terdiri dari 6 kecamatan, 51 kelurahan dan 432 RW. Berdasarkan data tersebut maka personil Polri khususnya Polresta Kupang Kota sejumlah 432 disebar ke masing-masing RW untuk menjadi Polisi RW. Penempatan Polisi RW ini didasarkan pada lokasi tempat tinggal atau domisili petugas atau _“local boy, for local job”_, sehingga diharapkan lebih familiar dan dekat dengan karakteristik masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.


Ia berharap dengan hadirnya Polisi RW, Polri dapat lebih meningkatkan perannya sebagai pengayom dan lebih dekat dengan masyarakat. "Polisi RW harus bekerja secara ikhlas menemui masyarakat RW binaannya dengan sopan dan santun, kemudian memberikan pesan kamtibmas, pesan kebaikan serta informasi tentang program-program pemerintah dan tugas Polri yang sedang dilaksanakan," tambah Kapolda. (*PKP)

Baca juga