HEADLINE

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Pemegang saham Bank NTT Siapkan Materi Pembuktian Untuk diajukan Pada Sidang Pekan Depan

 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Eksepsi Kuasa Hukum Pemegang Saham PT. Bank NTT, yang menyatakan kewenangan mengadili perkara gugatan Izhak Eduard Rihi ada di PTUN, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.


Dalam putusannya yang dibacakan hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H, majelis hakim menilai Pengadilan Negeri berhak mengadili perkara gugatan Izhak Rihi, terkait proses pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT.


Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang Rabu 7 Juni 2023, dipimpin majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.


Dengan adanya putusan sela ini, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materi gugatan di persidangan, oleh kedua belah pihak.


Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk diajukan di dalam persidangan.


“Menurut pertimbangan putusan sela tadi, sudah masuk ke ranah materi. Jadi akan dibuktikan di dalam materi. Terutama terkait logo Garuda di surat keputusan tersebut,” ujar Apolos kepada wartawan.



Ia menjelaskan, jika Bank NTT adalah murni perusahan swasta, maka surat keputusan pemegang saham tidak menggunakan logo Garuda. Tetapi dalam surat keputusan pemberhentian Izhak Rihi menggunakan logo Garuda.


“Tidak mudah menggunakan logo Garuda, karena ada Undang-undang lambang negara, yang digunakan oleh mereka yang berkapasitas sebagai pejabat tata usaha negara,” ungkapnya.


Meski demikian, Apolos menegaskan, sebagai kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, pihaknya siap membuktikan hal tersebut di dalam persidangan. “Kita akan buktikan di persidangan, karena materi pubuktiannya banyak,” urai Apolos.



Sementara itu Erwan Fanggidae selaku kuasa hukum Izhak Eduard Rihi mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim sudah memadai.



“Karena ini dipertimbangkan dari berbagai aspek. Kami sudah masukan gugatan, kami sudah masukan dalil-dalilnya. Jadi apa yang diputuskan hakim sudah terbaik,” ujarnya.


Sidang gugatan Izhak Rihi terhadap Pemegang Saham Bank NTT akan dilanjutkan minggu depan 14 Juni 2023, dengan agenda pengajuan bukti-bukti. (*)

Baca juga