HEADLINE

Klarifikasi Bank NTT Terkait Pemberitaan Mengenai Dugaan Tabungan Nasabah yang Hilang


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Mencermati pemberitaan di sejumlah media online mengenai pengaduan dari nasabah Bank NTT atas berkurangnya saldo pada rekening sementara nasabah merasa tidak melakukan transaksi, maka perlu kami jelaskan dan tegaskan hal-hal sebagai berikut:


A.      TERKAIT PENGADUAN NASABAH KANTOR CABANG KEFAMENANU


1.     Terhadap pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefa yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti. Bank NTT bukti memiliki dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tandatangan yang bersangkutan serta bukti KTP. Adapun specimen tandatangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP. Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti ini, kami mendukung yang bersangkutan untuk melakukan uji keabsahan terhadap specimen tandatangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku Tabungan.


2.     Pengaduan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian pada Polres TTU dan pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

 

B.      PENGADUAN NASABAH KANTOR CABANG BORONG


1.   Terhadap pemberitaan yang terjadi pada nasabah Bank NTT Cabang Borong, atas nama Efrinus Natarus, perlu diklarifikasi bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile Sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer, yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp. 6.150.000 dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet).


2.   Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat, dan pada prinsipnya kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.


C.   Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu/nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian klarivikasi Bank NTT atas pemberitaan-pemberitaan berbagai media.

 

LINK PENGADUAN

Bagi nasabah Bank NTT dimana saja, bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187.


Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT.


Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.


Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.  (*HUMAS BANK NTT)




Baca juga