HEADLINE

KMK Hukum Undana Gandeng Polres Kupang Mengadakan Sosialisasi Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Dalam Rangka Menjaga dan menstabilkan Sumber Daya Masyarakat , Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) St. Stanislaus Fakultas Hukum UNDANA menggelarkan Kemah Kerja Bakti Mahasiswa (KKBM) di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. 


Mahasiswa sendiri telah menghadirkan Pemateri Dari berbagai instansi. Pada Rabu 7 Juli 2023 KMK menjadwalkan untuk sosialiasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berkaitan dengan Hal tersebut KMK menghadirkan tim dari POLRES Kabupaten Kupang yang merupakan salah satu Instansi Yang bertugas dan Berwenang Mengurangi Terjadinya perdagangan Orang. 


Tindak Pidana Perdagangan orang telah marak terjadi di Indonesia dan telah tersebar luas ke seluruh provinsi di wilayah Indonesia. Salah satunya adalah Provinsi NTT lebih tepatnya wilayah Kabupaten Kupang,yang menjadi sasaran kasus TPPO ini. Berikut data kasus TPPO di wilayah Provinsi NTT; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa  Tenggara Timur luar biasa. Hampir dua puluh ribu kasus, namun yang terungkap hanya 20 persennya.


POLRI adalah salah satu instansi negara yang bertugas dan berwenang untuk mengendalikan dan melindungi masyarakat dari berbagai kasus termasuk TPPO yang telah di atur dalam UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 


Tindak pidana perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan salah satu wujud kejahatan yang termasuk ke dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Saat ini, hampir setiap negara sudah memberlakukan undang-undang yang mengriminalisasi perdagangan orang, dan beberapa organisasi internasional, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga aktif dalam berbagai aktivitas untuk mencegah kejahatan ini. Kejahatan perdagangan orang tidak saja berdampak pada ekonomi, tetapi juga aspek kemanusiaan, budaya, dan politik, serta merupakan salah satu dari 5 (lima) kejahatan besar di dunia yang harus ditangani. 


Perdagangan orang sering disebut sebagai perbudakan modern (modern slavery) atau perbudakan tanpa rantai. Menyusul perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang (narkotika), perdagangan orang dihubungkan dengan perdagangan senjata ilegal yang tumbuh paling cepat sebagai industri kriminal terbesar kedua di dunia. 

Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Tunbaun


Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) merupakan permasalahan yang sangat perlu untuk di atasi dan berusaha di hilangkan masyarakat. Penyebab Utama terjadinya perdagangan Orang adalah Tinginya Angka kemiskinan, selain itu yang menjadi pendorong terjadinya perdagangan orang adalah terbatasnya Lapangan kerja, tingginya angka pengangguran serta rendahnya tingkat pendidikan. 


Hal Teknis Ini yang dipaparkan diatas Menjadi pemicu utama. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah TPPO ini. KMK dalam aksinya ini bekerja sama dengan Polres Kabupaten Kupang memberikan sosialisasi Tentang TPPO dengan sasaran Utama Masyarakat Tunbaun.


 Kegiatan ini merupakan temu langsung antara Anggota Tim Polres Kabupaten Kupang dengan masyarakat Tunbaun yang di fasilitasi oleh KMK fakultas Hukum Undana.


 Pak Peter Tim Pemateri dalam penyampaian mengatakan bahwa Sumber Daya Masyarakat yang rendah memicu peningkatan kasus TPPO, Masalah Ekonomi yang timbul di masyarakat dan tidak diimbangi oleh lapangan kerja yang maksimal membuat banyak masyarakat berpikir untuk mencari kerja diluar. "Keputusan untuk mencari kerja di luar negeri atau di manapun adalah hal yang baik sebenarnya", tutur Peter. "Namun, proses untuk menjadi Tenaga kerja ini yang menjadi permasalahan, sebab Masyarakat tidak melalui proses yang Baik dan benar membuat tenaga kerja ini menjadi ilegal" lanjutnya. 


Masyarakat merasa bahwa proses yang ditawarkan untuk perekrutan anggota tenaga kerja terlalu ribet dan meresahkan. Disamping itu masyarakat tergiur oleh tawaran-tawaran yang mudah dengan jaminan uang dalam jumlah tertentu. Masyarakat merasa bahwa tawaran-tawaran yang datang ini merupakan bantuan yang diberikan melalui jalur lain atas kesulitan dari proses yang di wajib.(GS)



Baca juga