Demo di Kantor Gubernur NTT, Komunitas. Pick-Up Kupang dan GMF Minta Perhatian Pemerintah

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ratusan Mobil Pick-Up di wilayah kota kupang dan kabupaten kupang mendatangi kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur NTT, untuk menyampaikan aspirasi kepada Melkiades Laka Lena dan Johny Asadoma, pada Kamis 5 Juni 2025.


Demonstrasi ini merupakan yang pertama kali dalam  kepemimpinan Gubernur NTT yang Baru berjalan 5 bulan.


Adapun beberapa keluhan dari para sopir Pick-Up yang difasilitasi oleh gerakan mahasiswa flobamora GMF, yakni para sopir angkutan dipersulit dengan regulasi-regulasi yang dinilai tadak lagi relevan dengan situasi dan kondisi NTT.


Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan yang membatasi mobil Pick-Up tidak boleh memuat penumpang ditantang keras oleh para pendemo. Sebab secara geografis dan kondisi di NTT, Pick-Up dinilai sangat layak untuk dijadikan sebagai alat transportasi barang dan penumpang.


Sebab kondisi NTT yang masih sangat tertinggal membutukan perputaran ekonomi yang efektif. Dan Mobil Pick-Up adalah salah satu penopang ekonomi di NTT, sebab banyak Papalele dan Mamalele (para penjual di pasar) labih suka menggunakan jasa pick-up ketimbang angkutan umum seperti Bemo, atau Bis.


Hal ini dipertegas oleh, koordinator lapangan Melianus Alopada, bahwa peraturan yang lahir harusnya kontekstual, dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial.


"Kami nilai Peraturan pemerintah yang membatasi mobil pick-up tidak boleh muat penumpang itu sangan tidak relevan, dengan kondisi di NTT, jika aturan ini betul-betul diterapkan, akan ada ribuan masyarakat yang kelaparan, ribuan yang putusan sekolah, ribuan yang pengangguran, karena dengan jasa pick-up   ribuan sopir ini bisa memberi makan anak istri dan menyekolahkan anak-anak jadi kami butu perhatian serius dari bapak Gubernur NTT," Ungkap Melianus Alopada kepada media.


Dilanjutkan Melianus Alopada, bahwa harus ada kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan nasib ribuan warga, dengan cara memberi ruang untuk para sopir mobil Pick-Up mengangkut penumpang dan barang.


Melianus juga berterimakasih, karena aspirasi yang dibawa oleh Gerakan Mahasiswa Flobamora dan Komunitas Pick-Up Kupang disambut baik oleh pemerintah provinsi nusa tenggara timur, melalui Asisten II Setda Provinsi NTT, Selfi Handrayani Nange, S.Sos, M.Si, M.Pub.Pol  didampingi Wakapolres Kupang Kota AKBP. Anak Agung Anom Wirata, dan juga Kepala satuan lalulintas polres kupang Kota, Sudirman, serta perwakilan dinas perhubungan provinsi NTT, dengan memberi debuah harapan kepada para sopir dan pemilik mobil Pick-Up bahwa akan dicarikan solusi bersama, agar  mobil pick-up bisa memuat barang dan penumpang. Namun semuanya harus melalui kebijakan kepala daerah.


Adapun beberapa poin Tuntutan yang dibawa oleh para pendemo yakni.

1. Hentikan tindakan intimidasi aparat satlantas Polresta Kupang kota dan dinas perhubungan terhadap sopir & pengguna jasa pick up 

2. Usut tuntas tindakan pungli terhadap sopir pick up di kota kupang

3. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

4. Meminta perlindungan hukum, Dibuat suatu regulasi atau kebijakan dari pemerintah yang berpihak kepada Angkutan barang dan penumpang khususnya mobil Pick-Up yang sementara mengangkut penumpang.


Selain beberapa poin tuntutan diatas, para sopir juga mengaku ada pungutan-pungutan untuk asuransi jasa Raharja yang tidak ada kejelasan.


Para sopir, diberi sebuah kartu kuning dan membayar  setiap bulan, dengan dalih bahwa untuk asuransi penumpang sementara kartu tersebut tak di akui oleh dinas perhubungan.

Terpantau media ini, unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib dibawa pengawalan polres kupang kota( Tim)

Baca juga