HEADLINE

PJ. WALI KOTA BUKA _KICK OFF MEETING_ PENYUSUNAN KLHS RPJPD KOTA KUPANG 2025-2045

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., membuka _Kick Off Meeting_ Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kota Kupang Tahun 2025-2045, Jumat (16/6) bertempat di Hotel Aston Kupang. Turut hadir Koordinator Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Ketua Tim Ahli KLHS RPJPD, Dr. Herry Kotta bersama para tim, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Para Camat se-Kota Kupang serta Perwakilan LSM dan Komunitas di Kota Kupang.


Penjabat Wali Kota menyampaikan kegiatan ini merupakan forum yang luar biasa, karena akan menetapkan landasan atau dasar yang kuat untuk pembangunan Kota Kupang 20 tahun ke depan.  Ia berharap para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi serta pikiran-pikiran luar biasa dalam perencanaan pembangunan jangka panjang di Kota Kupang.


Dijelaskannya Israel atau Kota Shanghai di Tiongkok yang telah maju bisa dijadikan _role model_ kemajuan pembangunan bagi Kota Kupang dengan kondisi wilayah yang hampir sama. Oleh karena itu harapannya rujukan yang dipakai tidak hanya cara berpikir dan imajinasi, namun bukti-bukti nyata kemajuan daerah lain dapat digunakan sebagai kajian untuk menghasilkan sebuah acuan progres pembangunan yang luar biasa

“Kita bisa ambil contoh Israel yang baru diakui merdeka tahun 1948, namun kemajuan dalam berbagai aspek di negara tersebut sudah mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya di dunia, oleh karena itu kita bisa mengadopsi cara Israel mempersiapkan bangsa menjadi bangsa yang besar, yaitu melibatkan Tuhan sebagai sumber ilmu pengetahuan kecerdasan dan penciptaan serta mampu menaklukkan kondisi geografis alam. Mungkin ini cara berpikir untuk mencapai kemajuan-kemajuan luar biasa,” Jelasnya.


Lebih lanjut Penjabat Wali Kota mengatakan dalam persiapan KLHS RPJPD ini juga melibatkan para Tim Ahli yang merupakan akademisi yang luar biasa. Ia meminta agar para tim ahli dapat merangkul para akademisi lainnya untuk bersama-sama memberikan buah pikiran terbaik dalam membangun Kota Kupang 20 tahun ke depan, karena menurutnya kerja kolaborasi sangat penting dalam menghasilkan karya yang luar biasa. 


“Saat ini Kota Kupang sudah berusia 137 tahun dan 27 tahun sebagai daerah otonom, oleh karena itu mulai saat ini kita akan kembali mendesain Kota Kupang 20 tahun ke depan menjadi berbeda sesuai dengan perkembangan pembangunan dan teknologi berdasarkan kajian-kajian lingkungan yang tepat,” tambah Pj. Wali Kota

Sementara itu Ketua Tim Ahli KLHS RPJPD, Dr. Herry Kotta dalam sambutannya mengatakan sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 2004 Pasal 11 Ayat 3 bahwa Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD sebelumnya berakhir. Menurutnya sangat tepat saat ini Kota Kupang mulai merumuskan RPJPD, mengingat berakhirnya RPJPD saat ini di tahun 2025.


Dijelaskannya RPJPD merupakan dokumen perencanaan 20 tahun yang bersifat teknokratik Penyusunan Visi dan Misi menjadi hal yang krusial dalam penyusunan RPJPD Perumusan Visi dan Misi harus dapat mencakup tujuan dan harapan daerah yang akan dicapai dalam 20 tahun ke depan.


RPJPD menjadi sangat penting karena merupakan penjabaran dari visi , misi , arah kebijakan , dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 ( dua puluh ) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada tahun 2024. (*PKP)

Baca juga