HEADLINE

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT KUNJUNGAN KE RSUD WZ JOHANNES KUPANG


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johannes Kupang pada Selasa (04/07). Dalam kunjungannya, Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton. Kehadiran Ombudsman disambut langsung oleh Direktur RSUD Johannes Kupang, dr. Mindo S. Sinaga dan jajaran.


Robert membuka diskusi dengan menjelaskan peran Ombudsman secara umum. “Ombudsman bukan lembaga penindak, namun lebih ke arah pencegahan. Kami mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ujar Robert.


Dalam pertemuan tersebut Robert sampaikan juga jika Ombudsman menerima beberapa aduan terkait pelayan kesehatan di NTT. “Kantor Perwakilan kami menerima beberapa laporan terkait perizinan untuk perpanjangan kepengurusan STR tenaga kesehatan, perlu ditingkatkan koordinasi antara Ombudsman dan RSUD agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di NTT,” ujar Robert. 


dr. Mindo mengatakan bahwa selama ini pihaknya berkoordinasi secara berkala dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. “Kami di RS sudah cukup baik komunikasi dengan Perwakilan Ombudsman, selama ini kami juga selalu melakukan pembenahan. Saran yang diberikan Ombudsman selalu kami implementasikan,” jelas dr. Mindo.


Robert melanjutkan diskusi dengan menanyakan kendala yang dihadapi RSUD Johannes Kupang. “Dalam pelayanan, tantangan apa saja yang dihadapi RSUD?” tanya Robert.


dr. Mindo menjelaskan bahwa kapasitas RSUD yang kerap menjadi penghambat pelayanan. “Kami menyadari bahwa loket pendaftaran pasien dapat dikatakan sudah membludak dari kapasitasnya, sehingga tempat dirasa kurang representatif. Selama ini kita sudah mencoba berbagai alternatif untuk pendaftaran yg beblrbasis nomer online ataupun via website. Ini merupakan cara agar lebih ergonomis dan memudahkan masyarakat. Namun demikian, kami pastikan bahwa RSUD tidak memberikan diskriminasi pelayanan baik bagi peserta mandiri maupun BPJS. Semua wajib mengikuti alur administrasi yang sama,” jelas dr. Mindo.


Robert lalu bertanya terkait terobosan dan fokus RSUD Johannes saat ini. “Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, apakah ada terobosan yang dilakukan RSUD? Saat ini fokusnya apa?” tanya Robert.


dr. Mindo menjelaskan bahwa terdapat beberapa kebijakan uang diterapkan oleh RSUD Johannes dalam meningkatkan kesehatan. “Kita mempunyai SOP 60 menit dari pelayanan sampai selesai untuk kasus ringan. Lalu disini, dokter dan perawat tidak diperbolehkan menjelaskan apapun mengenai administrasi agar lebih efektif dan efisien,” jelas dr. Mindo.


“Saat ini memang kami berfokus pada pendapatan RSUD, yang dimana masih kurang dari target, kami masih diskusikan bersama untuk Unit Pelayanan apakah diperlukan Poli Eksekutif. Baru-baru ini kami menerima informasi terkait Kamar Rawat Inap sesuai standar yang sudah ditetapkan dari Kemenkes. Oleh karena itu, kami berfokus pada pendapatan, sebab kami dengar jika Kamar Rawat Inap ini tidak dilakukan kami disebut sudah mengabaikan permintaan. Sebenarnya kami menerima 15 milliar dari Pemprov untuk menunjang operasional RSUD, namun dana tersebut kami gunakan untuk mengakomodir pasien kurang mampu yang memiliki SKTM diterbitkan oleh Lurah atau Camat setempat,” lanjut dr. Mindo.


Mendengar hal tersebut, Robert memberikan apresiasi terhadap managemen dan tenaga kesehatan di RSUD Johannes. “Kami apresiasi terhadap pelayanan RSUD Johannes, terutama tadi dikatakan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pasien mandiri maupun BPJS Kesehatan. Kedepan, saya harap koordinasi berkala dengan Perwakilan Ombudsman bisa ditingkatkan.” tutup Robert.(*)

Baca juga