CV Dharma Bakti Persada Gunakan Galian C Ilegal Untuk Kerja Proyek IJD Senilai 14,3 Milyar


Ende;Jejakhukumindonesia.com, CV Dharma Bakti Persada menggunakan galian C illegal alias bodong yang berasal dari tambang yang tidak memiliki ijin  tambang ( tambang illegal) untuk mengerjakan proyek Inpres Jalan  Daerah (IJD) Preservasi jalan Nangamboa –Watumite di kecamatan Nangapanda kabupaten Ende propinsi NTT sebesar Rp 14. 

362.340.000,- ( Empat Belas Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta 

Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

Galian C yang digunakan CV Dharma Bakti Persada untuk 

perkerasan jalan diperoleh dari tambang illegal di sungai desa 

Tenda indo olkecamatan Nangapanda.


 Lokasi penambang illegal pengerukan pasir dan batu di sungai itu menggunakan satu unit excavator. 


Beberapa warga yanag ditemui di lokasi tersebut mengaku bahwa lokasi tambang itu merupakan lahan milik warga setempat yang dikontrak oleh PT. Dharma Bakti Persada.


 “ Mereka ambil batu dan pasir dari sungai ini pak untuk perkerasan dan pasangan saluran dan tembok penahan tebing, lokasi ini milik tuan tanah yang dikontrak informasinya orangnya PT. Yeti Dharmawan yang di Ende pak “ ujar warga. 


Kapolda NTT Diminta Tangkap Direktur CV Dharma Bakti Persada dan PPK 4.2 PJN NTT


Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Propinsi NTT, Irjen Rudi Darmoko diminta segera menangkap dan mengadili direktur CV. 

Dharma Bakti Pesada dan PPK 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, S.T, M.S c 

atas penyalagunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dan harus dicopot dari jabatan karena lalai dalam pengawasan dengan membiarkan CV Dharma Bakti Persada menggunakan material galian C ilegal alias bodong di desa Tendaondo kecamatan Nangapanda. 


Permintaan tersebut disampaikan salah satu tokoh masyarakat 

kecamatan Nangapanda yang minta namanya tak dipublikasikan yang 

kepada media ini.


Menurut dia, pihak yang terlibat dalam aktivitas 

penambangan ilegal yaitu CV Dharma Bakti Persada dan BPJN NTT tersebut harus dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur 

dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan 

Mineral dan Batubara (Minerba).


Penggunaan material ilegal kata dia (seperti pasir atau batu dari 

galian C tanpa izin) dalam proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) merupakan pelanggaran hukum serius yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari pidana pertambangan hingga potensi korupsi.


“ Kami minta Pak Kapolda NTT untuk segera tangkap kontraktor dan PPK nya, karena sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 

(Perubahan UU Minerba), Pasal 158 UU Minerba.” paparnya. 


Dirinya mengingatkan kepada Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko bahwa CV. Dharma Bakti Persada dan BPJN NTT diduga telah melakukan dugaan mark up atau penggelembungan biaya atau ketidaksesuaian spesifikasi, yang dapat merugikan keuangan negara dan tindak pidana korupsi. 


Dirinya yakin bahwa material dari tambang ilegal di desa Temdaondo kecamatan Nangapanda oleh CV Dharma Bakti Persada 

tidak melalui uji laboratorium yang standar, sehingga berisiko mengurangi kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun.


Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) adalah program prioritas 

pemerintah untuk meningkatkan konektivitas daerah. Penggunaan 

material ilegal pada proyek ini berisiko.


Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang menghentikan sementara pekerjaan untuk proses penyelidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Dharma Bakti Persada,  konsultan 

pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 BPJN NTT belum 

memberikan keterangan resmi terkait  material ilegal yang digunakan dalam proyek tersebut. )( tim,)

Baca juga