HEADLINE

Terdakwa Pengeditan E-KTP Di Sarai Dituntut 3 Bulan Penjara, PH Minta Dibebaskan


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penasihat Hukum (PH) tiga orang terdakwa kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijau (Sarai) NTT meminta majelis hakim memvonis bebas para kliennya.


Pasalnya ketiga terdakwa yakni Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sarai, Venos Lado, mantan Kades Yanqarius Bunga, operator PKB Sarai,

Marthen Raga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua 3 bulan penjara atau denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atas kasus pengeditan E-KTP yang diupload ke aplikasi silon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarai.


Permintaan vonis bebas kepada 3 orang terdakwa tersebut disampaikan Herry F.F Battileo, SH.,MH saat sidang dengan agenda tuntutan sekaligus pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A


Sidang dengan agenda tuntutan sekaligus pledoi ini dipimpin ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi hakim anggota, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H, Putu Dima Indra,S.H. dan penitera pengganti,  Roberto DJ Dacosta.SH serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Ariansyah, SH, Desta Surbakti, SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH. 


Dalam nota pembelaan, Herry sapaan akrabnya meminta majelis hakim dapat membebaskan Ketua PKB Sabu Raijau karena belum dikatakan melakukan tindak pidana yang sempurna dimana tahun 2022 dirinya menyuruh operator untuk mengedit dan menyimpan dalam laptop demi kepentingan internal dan jika sudah diurus KTP dan surat pengunduran diri dari kepala desa baru dipakai E-KTP untuk diupload ke partai sehingga bisa divalidasi tetapi dokumen tersebut salah diupload oleh operator. 


"Dalam perkara ini tidak ada satupun pihak yang dirugikan apalagi  penyelengara pemilu. Karena dokumen tersebut belum dinyatakan final dalam satu maksud dan tujuan untuk terdaftar dalam daftar calon tetap legislatif,"Terang Herry


Selain itu Advokat kondang memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa ketua PKB Sabu Raijua dari segala tuntutan JPU, serta denda Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) atau kurungan ditambah satu bulan pengganti dihapus atau dibebankan kepada negara. 


Sedangkan untuk Marthen Raga selaku operator PKB Sabu Raijau , Herry memohon majelis hakim memberikan hukuman seringan - ringannya dari tuntutan jaksa dan denda dihapus atau dibebankan kepada negara.


"Pengeditan tersebut di kolom pekerjaan dengan status kepala desa operator  merubah atau edit menjadi wiraswasta. Pengeditan dibuat oleh admin semata-mata untuk kepentingan data internal partai dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota pada tahun 2022, tapi belum tervalidasi oleh partai  namun ditahun 2023 dengan begitu banyaknya dokumen dari setiap bakal calon legislatif, Marthen Raga kecolongan mengupload ke data silon KPU,"Tegas pengacara senior Peradi ini

 

Sementara itu Yanqarius Bunga dalam nota pembelaannya memohon agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari perkara dimaksud


"Anak saya tiga orang dan masih kecil majelis hakim yang mulia selama saya menjadi kepala desa 3 periode saya tindak pernah melakukan tindak pidana karena itu majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan tuntutan JPU,"Ungkap Bunga


Pengeditan E-KTP melalui data silon KPU dirinya mengaku sebagai pihak korban bukan pelaku.


Selain itu dalam keterangan salah satu saksi yaitu Panwaslu Sabu Raijua, Jonixon Hege pada Senin 17 juli 2023 ketika ditanyai oleh Herry Battileo bahwa dalam perkara ini siapa  yang dirugikan? Dengan singkat saksi menjawab Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dirugikan.


Perlu diketahui kasus ini akan diputus oleh majelis hakim pada Kamis 20 Juli 2023.(**)

Baca juga