HEADLINE

LAPORAN ANTI KORUPSI BUMD DI PROVINSI NTT DARI 4 YANG DIRISET PENILITI HANYA BANK NTT YANG MENDAPAT PENILAIAN CUKUP BAIK

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT Darius Beda Daton SH menghadiri undangan Transparency International Indonesia (TI Indonesia) dalam rangka diseminasi laporan studi penelitian anti korupsi pada BUMN  5 Provinsi di Indonesia termasuk di NTT bertempat di Hotel Neo Aston Kupang.

 

Adapun peserta diseminasi dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Prov NTT, KIP, BUMD, NGO dan media massa. Terdapat 4 BUMD di Provinsi NTT yang menjadi objek riset ini yaitu adalah PT Bank NTT, PT Kawasan Industri Bolok, PT Flobamor dan PT Jamkrida NTT. Sayangnya hasil riset ini menunjukan hasil yang kurang menggembirakan untuk BUMD di NTT. 


Dari 4 BUMD yang diriset, hanya Bank NTT yang mendapat penilaian cukup baik dengan score 6,04. Sedangkan PT Kawasan Industri Bolok, PT Flobamor dan PT Jamkrida NTT mendapat score kurang dari 5.00. Bahkan PT Kawasan Industri Bolok mendapat score terburuk yaitu 0,00. 


Enam dimensi yang dilihat dalam penelitian ini adalah kebijakan perusahaan terkait pedoman perilaku penyedia barang jasa, penanganan konflik kepentingan, sistem pelaporan pelanggaran/whiste-blowing, kebijakan pemberian donasi politik, uji kelayakan pengangkatan pimpinan, transparansi program CSR dan pelatihan antikorupsi.  BUMD memiliki peran yang sentral dalam perekonomian daerah karena didirikan untuk memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian daerah.


 Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukan terdapat 1.097 BUMD di Indonesia dengan total aset Rp 340.118 triliun namun laba yang dihasilkan hanya Rp 10.372 triliun sehingga perbandingan laba terhadap aset  hanya sekitar 3,05%. Tercatat 33.72 % BUMD mengalami kerugian. 


Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan pengelolaan BUMD belum optimal karena pengelolaan masih terjebak pola kerja birokrasi serta masih ada praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan. Data penanganan perkara korupsi di KPK periode 2004 – 2021 menunjukan kerentanan praktek tindak pidana korupsi di tubuh BUMD.


 Dari 1.145 tersangka korupsi, 93 orang atau sekitar 8.12 % adalah pejabat BUMD. Mengacu pada data statistik di atas, dalam forum tersebut saya berpesan agar seluruh BUMD di NTT memagari diri dengan instrumen-instrumen anti korupsi dan mempedomani tata kelola perusahaan yang baik.

Penilaian ini hendaknya menjadi pelecut semangat seluruh BUMD kita agar bangkit dan semangat memperbaiki kebijakan anti korupsi di perusahaan masing-masing demi memajukan perekonomian NTT. 


Terima kasih kepada Transparency International Indonesia dan LSM Bengkel APPEK atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga bermanfaat dan dapat di perbaiki kedepannya(*)

Baca juga