HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENERIMA KUNJUNGAN RUMAH DETENSI IMIGRASI KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH  menerima kunjungan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Heksa A. Soepriadi dan jajaran di ruang kerjanya senin, 4/9/23)


 Rudenim mempunya tugas pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian dalam rangka melaksanakan pemulangan dan deportasi. 


Kami berdiskusi banyak hal terkait layanan Rudenim kepada para Deterne baik warga negara asing maupun WNI dan berbagai kendala yang menyertai mereka dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok. 


 Saat ini Rudenim Kupang menampung 14 orang Deterne selain ikut memonitor keberadaan 175 orang asing yang berstatus pengungsi/refugee yang ditampung di Hotel Ina Boi sebanyak 49 orang, Hotel Kupang In sebanyak 50 orang dan Hotel Levander sebanyak 76 orang. 


Para pengungsi tersebut ditanggung biaya hidup oleh International Organization for Migration (IOM) sebesar Rp 1.250.000 per orang/kepala selama berada di Kupang sebelum diterima oleh negara ketiga yang menjadi tujuan mereka seperti Australia dan Selandia Baru.

Saya juga menyambut baik aksi perubahan yang sedang dilaksanakan Kepala Detensi Imigrasi Kupang dengan aksi berupa pendaftaran pengungsi secara elektronik atau Kartu Identitas Pengungsi Elektronik (KRSIPI) dan dengan aksi perubahan ini, petugas Rudenim tidak lagi melakukan pendaftaran secara manual dengan mendatangi tempat penampungan setiap bulan. 


Terima kasih kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dan jajaran atas kunjungan ini ,Semoga bermanfaat.(*)

Baca juga