HEADLINE

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENJADI SAKSI PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUP BPN PROVINSI NTT

 

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, SH  menghadiri undangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan BPN. Kegiatan ini bertepatan dengan hari ulang tahun BPN/ATR yang jatuh pada hari ini Senin 25/9/23).


 Sebagai informasi bahwa zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 


Mengapa perlu membangun zona integritas? Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK) pencegahan korupsi dilakukan melalui 4 pintu yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.


 Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. 


Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Saya selalu berharap agar pembangunan zona integritas ini tidak sekedar seremonial belaka.


 Tidak sekedar agar kita memenuhi syarat mendapatkan tunjangan kinerja atau penghargaan lainnya tetapi harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan. Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi.


 Kita harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,   tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan ada kepastian waktu pelayanan. 


Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasinya melalui pencanangan zona integritas tersebut, tentu akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat kita. Selain itu, upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur kita dari tindakan koruptif. 


Kami mengucapkan terima kasih  kepada seluruh tim Zona Integritas Kanwil BPN NTT. Tetap semangat dan teruslah melayani dengan lebih sungguh(*)



Baca juga