HEADLINE

OMBUDSMAN NTT BERI APRESIASI KEPADA DIRUT RSUD BAJAWA MENGEMBALIKAN UANG PASIEN BPJS YANG MEMBELI OBAT DENGAN BIAYA SENDIRI

 

Ngada;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton bersama tim berkesempatan mengunjungi RSUD Bajawa di Kabupaten Ngada. Senin,18/9/23) Seperti kunjungan kami ke rumah sakit lain,  saya  selalu menyempatkan diri melihat langsung pelayanan obat di apotik RSUD setempat dan menemui para pasien di ruang pendaftaran atau yang sedang menunggu obat di apotik sebelum menggelar pertemuan bersama manajemen rumah sakit. Sebagai pengawas pelayanan publik.


Selanjutnya kami ingin memastikan bahwa pelayanan obat peserta BPJS Kesehatan di RSUD Bajawa telah sesuai dengan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur Permenkes No 28 tahun 2014. 


Hal mana apotik RS wajib menyiapkan semua obat sesuai formularium nasional  dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri sebab semua obat telah dijamin BPJS Kesehatan.  Saya pun berbincang-bincang dengan para pasien dan Kepala Instalasi Farmasi  RSUD Bajawa  untuk menanyakan apa yang mereka alami dan praktekan. 


Saya sungguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur RSUD Bajawa  dan seluruh jajaran karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN. Para pasien mengaku tidak pernah membeli obat dengan biaya sendiri. Kalaupun obat yg diresepkan sedang kosong di apotik RSUD, pasien dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar RS dan membawa kuitansi pembelian obat ke RS untuk diganti uangnya sesuai dengan kuitansi."pungkas ombudsman 


 Besaran penggantian uang sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun.  Hal ini telah diatur dalam SOP No.192/SPO/PNJ/RSUD.BJW/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pengembalian Biaya Pembelian Obat dan BMHP bagi Pasien JKN/KIS di Apotik Luar Rumah sakit.

 Praktek baik di RSUD Bajawa ini sama persis dengan RSUD Lewoleba dan patut menjadi contoh bagi semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh NTT khususnya. Hal Ini wujud nyata pemerintah hadir memberi jaminan layanan kesehatan maksimal bagi seluruh  masyarakat. 


 Hal lain yang kami bicarakan dalam pertemuan bersama manajemen RS adalah terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pasien tanpa jaminan yang tetap dilayani RS dan harapan validitas pendataan masyarakat kurang mampu oleh instansi terkait agar semuanya tercover JKN/KIS. "harapnya.


Terima kasih kepada  Direktris RSUD Bajawa, Dr. Paulina Pelletimu, M.Kes, Sp. Rad  dan mohon maaf kepada manajemen RSUD atas terganggunya pelayanan selama kunjungan berlangsung. Terus semangat melayani masyarakat Ngada. Semoga kunjungan ini bermanfaat untuk masyarakat umumya. "pinta ombudsman. (*)

Baca juga