HEADLINE

PUSKESMAS BAKUNASE GELAR FGD STANDAR PELAYANAN PUBLIK DIHADIRI OLEH TIM OMBUDSMAN NTT

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tim Ombudsman NTT menghadiri kegiatan publik hearing/FGD Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Puskesmas Bakunase bertempat di Aula puskesmas. Kamis ,14/9/23)


 Standar Pelayanan adalah Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.( pasal 20-21 UU 25 tahun 2009).


Kegiatan ini dihadiri para pengguna layanan, perwakilan masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya. 


 Publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang disusun Puskesmas Bakunase." pungkas ombudsman NTT 


 Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan publik untuk selanjutnya ditetapkan oleh kepala puskesmas sebagai standar pelayanan. 


Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kepala Puskesmas Bakunase dan jajaran atas inisiatif  FGD ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan puskesmas. "harap ombudsman. (*)


Baca juga