HEADLINE

300 PEJABAT PEMKOT KUPANG IKUT PENILAIAN KOMPETENSI

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,300 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang mengikuti penilaian kompetensi sosial kultural, _emerging skills_ dan literasi digital, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari itu dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., di Kantor UPSCPKP ASN Badan Kepegawaian Negara, Jl. Frans Seda Kupang, Rabu (11/10). 


Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Kepala Kantor Regional X BKN, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom, M.Si, Kepala Kantor UPSCPKP ASN BKN Kupang, Waisul Qorni, S.Sos., M.Si., tim BKN Jakarta yang juga selaku narasumber, Plh. Sekda Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat dan Lurah yang mengikuti kegiatan secara daring, para pejabat administrator dan pejabat pengawas serta peserta kegiatan penilaian kompetensi yang juga mengikuti secara daring.


Dalam sambutannya Pj. Wali Kota menyambut baik pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi tersebut. Dijelaskannya menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengatur bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN, yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Ada tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.  


Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan BKN selama 3 hari ke depan menggelar penilaian kompetensi untuk mengukur kompetensi sosial kultural, _emerging skills_ dan literasi digital 300 pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Kota Kupang. Tujuannya untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi di jabatannya masing-masing.


“Penilaian kompetensi pegawai dimaksudkan untuk membentuk tugas dan tanggung jawab setiap ASN yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil dalam mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Sistem penilaian kompetensi ini merupakan ujung tombak pengembangan pembinaan penilaian sistem prestasi kerja dan sistem karier yang mampu menjamin obyektivitas dalam pertimbangan pengangkatan dan perpindahan ASN untuk menduduki suatu jabatan,” ungkap Fahren.


Harapannya hasil dari penilaian kompetensi ini berguna untuk penyusunan profil kompetensi ASN, yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan manajemen ASN, juga menjadi petunjuk bagi atasan untuk mengevaluasi kinerja pegawai pada unit dan organisasi. Hasil penilaian kompetensi ASN ini dapat juga dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan karier ASN yang berkaitan dengan  bidang pekerjaan, bidang pengangkatan dan penetapan bidang pengembangan.


Sementara itu Kepala Kantor Regional X BKN, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, pengembangan SDM semakin berkembang terkait dengan kompetensi yang adaptif dengan metode dan instrumen alat ukur penilaian kompetensi. Oleh karena itu metode dan instrumen alat ukur diharapkan mampu menggali kompetensi yang dapat memprediksi keberhasilan pegawai atau pejabat dalam hal ini ASN.


Ditambahkannya dalam rancangan undang-undang ASN terdapat 7 transformasi antara lain; transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilisasi talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi ASN; penataan tenaga non ASN; reformasi pengolahan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; penguatan budaya kerja dan citra institusi.


Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Ir. Solvie Y. H. Lukas, dalam laporan panitia menjelaskan maksud dari penilaian kompetensi adalah sebagai dasar pertimbangan dalam rangka pengangkatan dan perpindahan ASN untuk menduduki suatu jabatan. Pemetaan kompetensi dilakukan dalam rangka penyusunan kelompok rencana suksesi (talent pool) dan seleksi.


Tujuannya untuk menyusun profil kompetensi ASN yang data hasil penilaian kompetensi tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN), sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan manajemen ASN, seperti untuk bahan penyusunan kebutuhan, pola karir, rotasi/mutasI, promosi, pengembangan kompetensi dan lain sebagainya.(chr)

Baca juga