HEADLINE

Penjabat Gubernur NTT Ayohdia Kalake Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Layanan Publik Sektor Kesehatan

 

Mabar;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Gubernur NTT  Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC mengahadiri dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Layanan Publik Sektor Kesehatan di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat pada Jumat, 27 Oktober 2023.


Dalam sambutan tersebut Pj Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake menghimbau agar Pemerintah Daerah harus memastikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat dengan prinsip akuntabilitas, resposifitas, dan partisipasi. 


“Pemerintah Daerah harus bisa memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat dengan prinsip yang akuntabilitas, responsifitas, dan partisipasi”, Himbau Pj Gubernur NTT.


Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di antaranya dengan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik, Meningkatkan Budaya Pelayanan Prima melalui Peningkatan SDM Aparatur dan terus berinovasi untuk pelayanan publik yang lebih baik serta Penyediaan _Mall_ Pelayanan Publik guna mempermudah akses oleh masyarakat terhadap layanan publik.


“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT melakukan berbagai upaya di antaranya dengan memfasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik dimana Seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT telah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Meningkatkan Budaya Pelayanan Prima melalui peningkatan SDM Aparatur serta Meningkatkan jumlah inovasi pelayanan publik dimana Provinsi NTT nendapat rangking 10 dari 34 Provinsi dengan kategori Inovatif pada Tahun 2022, dan telah dibentuknya _Mall_ Pelayanan Publik di Kabupaten Belu dan pada November 2023 akan dibentuk lagi di Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Timur”, tambah Pj Gubernur Ayodhia Kalake.


Pemerintah Daerah Provinsi NTT pada Tahun 2022 berdasarkan penilaian Ombudsman RI atas  Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik masuk zona hijau dengan  nilai 80,93 atau Kualitas Tinggi, menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2021 sebesar 62,85 atau Kualitas Sedang (Zona Kuning). Sementara untuk 22 Kabupaten/Kota pada tahun 2022, hanya Kota Kupang yang masuk Zona Hijau, 15 kabupaten Kualitas Sedang (Zona Kuning) dan 6 Kabupaten Opini Kualitas Rendah (Zona Merah). 


“Berdasarkan penilaian Ombudsman RI atas  Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Saya berharap 15 kabupaten Kualitas sedang (zona Kuning) dan 6 Kabupaten opini Kualitas rendah (zona merah) untuk segera melakukan transformasi pelayanan publik,” tegas Ayodhia.


Dijelaskan Ayodhia bahwa pada sektor Kesehatan saat ini Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki  59 unit Rumah Sakit (RS) dengan kategori 3 unit kelas B, 32 unit kelas C, 19 unit kelas D dan 5 unit kelas D Pratama. Jumlah Puskesmas sebanyak 436 unit terdiri dari 220 Puskesmas Rawat Inap dan 216 Puskesmas Non Rawat Inap, Klinik kesehatan sebanyak 188 unit dan laboratorium kesehatan sebanyak 50 unit. 


Dari Jumlah Rumah Sakit dan Puskemas yang ada, dukungan tenaga kesehatan (nakes) memainkan peran penting dalam pelayanan publik sektor kesehatan.


“Tantangan utama yang dihadapi daerah ini berkaitan dengan pelayanan publik sektor kesehatan adalah masih terbatasnya tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit maupun Puskesmas di mana terdapat 7,17 persen Puskesmas yang tanpa tenaga dokter dan hanya 31 persen puskemas  yang lengkap 9 nakes standar”, tambah Pj Gubernur Ayodhia Kalake.

Menutup sambutannya, PJ Gubernur NTT Ayodhia Kalake berharap agar persoalan-persoalan ini kiranya menjadi perhatian penting dalam Rapat Koordinasi ini agar bisa ditemukan strategi-strategi untuk mengatasi persoalan yang ada. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dirumuskan upaya kolaborasi penyelesaian terpadu bagi peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan.


“Karena itu, saya berharap agar persoalan-persoalan ini kiranya menjadi pokok pembahasan dalam Rakor ini agar bisa ditemukan strategi-strategi mengatasi persoalan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat dirumuskan upaya kolaborasi penyelesaian terpadu bagi peningkatan pelayanan publik bidang Kesehatan di wilayah V Direktorat Koordinasi Supervisi KPK”, tutup PJ Gubernur. 


Turut hadir Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes drg. Arianti Anaya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku drg. Mega Aziza dan Direktur RSUD Kab Biak dr. Ricardo Mayo.(ys)



Baca juga