HEADLINE

STRATEGI OMBUDSMAN NTT TELUSURI KANTOR PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA KUPANG DI BELO

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH  melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang atau yang lebih dikenal dengan kir kendaraan di Belo. Senin,2/10/23)


Kunjungan ini saya lakukan guna memastikan bahwa pungutan atau biaya pengujian kendaraan bermotor baru dan perpanjangan uji kendaraan untuk kendaraan lama telah sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 


Saya pun berbincang-bincang dengan para pemilik kendaraan yang sedang antri menunggu giliran uji dan kendaraan yang sudah selesai uji di tempat parkir terkait persyaratan pelayanan, lama waktu pengujian, biaya uji dan hal-hal lain terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor.


 Pasalnya, pekan lalu saya menerima keluhan dari para pemilik kendaraan terutama kendaraan baru yang pertama kali melakukan pengujian tanpa melalui agen/dealer bahwa pungutan pengujian kendaraan pertama kali tidak sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Perda dan terpampang di loket kantor. "sebut darius beda daton. 


Seorang pemilik kendaraan baru jenis pick up mengaku dirinya tidak diarahkan langsung menuju ke loket layanan melainkan masuk dalam ruangan salah satu pegawai dan dijelaskan bahwa tarif pengujian kendaraan baru pick up adalah  sebesar Rp 500.000 sehingga dirinya menyerahkan uang Rp 500.000 ke petugas. 


Biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran retribusi adalah biaya uji sebesar Rp.130.000, buku uji sebesar Rp 20.000 dan sanksi administrasi sebesar Rp.312.000. Total bayar sebesar Rp.462.000. Pemilik kendaraan merasa heran dan tidak ada penjelasan dari petugas terkait alasan membayar sanski administrasi sebesar itu karena dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. 


 Untuk itu kepada seluruh warga Kota Kupang yang hendak melakukan uji kendaraan kami harapkan agar memperhatikan dengan cermat biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk uji pertama kali, uji berkala perpanjangan masa berlaku, biaya numpang uji dan biaya buku uji sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan telah terpampang di loket layanan kantor. "harap ombudsman. 


Hal ini agar para pemilik kendaraan terhindar dari informasi tarif pengujian yang tidak sesuai Perda dari oknum petugas atau pihak lain yang diduga calo. Bilamana mengalami pungutan tarif retribusi diluar ketentuan Perda di atas, silahkan menyampaikan keluhan via nomor kami di bawah. Keluhan/laporan anda menjadi pintu masuk perbaikan layanan uji kendaraan di Kota Kupang. Semoga informasi ini bermanfaat.


# OmbudsmanRI

# OmbudsmanNTT

# Awasi, Tegur dan Laporakan via: 0811-1453-737.**

Baca juga