HEADLINE

Polres Kupang Tingkatkan Kasus Dugaan korupsi Gor Kabupaten kupang senilai Rp.11,M dari Tingkat Lidik menjadi Sidik

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, penyidik telah memeriksa pihak PT. Dua Sekawan.

 

Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang telah meningkatkan kasus dugaan korupsi GOR Kabupaten Kupang senilai Rp11 miliar tersebut dari tingkat lidik menjadi sidik.

 

"Kasusnya sudah pada tingkat sidik jadi tidak akan mungkin kasus dugaan korupsi gelanggang olah raga (GOR) Kabupaten Kupang dihilangkan," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 06 November 2023.

 

Ketika ditanya, apakah penyidik Tipikor Polres Kupang telah memeriksa Haji M. Darwis selaku pemilik PT. Dua Sekawan, Kasat Reskrim Polres Kupang ini enggan menjawab.

  

"Nanti akan kami sampaikan secara resmi dalam rilisnya nanti," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

 

Bahkan, ketika ditanya terkait estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR itu, Kasat Reskrim Polres Kupang ini mengaku bahwa dirinya tidak berwenang menyampaikan hal itu karena merupakan materi penyidikan.

  

"Saya tidak berwenang sampaikan itu. Karena itu materi penyidikan. Nanti akan disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kupang dalam rilisnya nanti," ungkap Elpidus Kono Feka

 

Untuk diketahui, pembangunan GOR di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dikerjakan oleh PT. Dua Sekawan milik Haji M. Darwis dengan nilai kontrak Rp11 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dua Sekawan dan Haji M. Darwis belum berhasil dikonfirmasi media ini. dilansir dari media okenusra. com.(*)

Baca juga