- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Anggota DPRD kabupaten Kupang Periode 2024 -2029 Resmi dilantik Oleh Ketua Pengadilan Oelamasi
Polres Kupang Tingkatkan Kasus Dugaan korupsi Gor Kabupaten kupang senilai Rp.11,M dari Tingkat Lidik menjadi Sidik
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, penyidik telah memeriksa pihak PT. Dua Sekawan.
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang telah meningkatkan kasus dugaan korupsi GOR Kabupaten Kupang senilai Rp11 miliar tersebut dari tingkat lidik menjadi sidik.
"Kasusnya sudah pada tingkat sidik jadi tidak akan mungkin kasus dugaan korupsi gelanggang olah raga (GOR) Kabupaten Kupang dihilangkan," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 06 November 2023.
Ketika ditanya, apakah penyidik Tipikor Polres Kupang telah memeriksa Haji M. Darwis selaku pemilik PT. Dua Sekawan, Kasat Reskrim Polres Kupang ini enggan menjawab.
"Nanti akan kami sampaikan secara resmi dalam rilisnya nanti," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.
Bahkan, ketika ditanya terkait estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR itu, Kasat Reskrim Polres Kupang ini mengaku bahwa dirinya tidak berwenang menyampaikan hal itu karena merupakan materi penyidikan.
"Saya tidak berwenang sampaikan itu. Karena itu materi penyidikan. Nanti akan disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kupang dalam rilisnya nanti," ungkap Elpidus Kono Feka
Untuk diketahui, pembangunan GOR di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dikerjakan oleh PT. Dua Sekawan milik Haji M. Darwis dengan nilai kontrak Rp11 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dua Sekawan dan Haji M. Darwis belum berhasil dikonfirmasi media ini. dilansir dari media okenusra. com.(*)