HEADLINE

DINAS PERHUBUNGAN KOTA KUPANG TERUS TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK GUNA PENINGKATAN PAD

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pendapat Asli Daerah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang mencatat pendapatan daerah tahun 2023 Baru 68 persen.


Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Kupang Bernadinus Mere kepada media ini Ia mengatakan  realisasi PAD itu optimis terus dikebut agar mencapai patokan yang ditetapkan. 


Ia menyebut, realisasi PAD lebih dari 60 persen itu berasal dari berbagai sektor yang pendapatan yang digarap Dishub selama ini. Sejauh ini, Dishub Kota Kupang sudah meraup Rp 7,3 miliar. 


"Kurang lebih sudah terealisasi sebesar Rp 5,1 miliar, yang terdiri dari parkir, baik parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus, pengujian kendaraan, retribusi kendaraan, izin trayek dan sewa barang milik daerah dan mobil derek," katanya.


Di samping itu, Bernadinus menyebut saat ini sedang dalam rencana penggabungan Perda pajak dan retribusi dalam omnibus law. Artinya retribusi terminal dan uji kendaraan akan dihapus. 


Dishub Kota Kupang akan mengikuti aturan yang ada. Sekalipun sedang dalam bentuk rancangan, ia membuka kemungkinan aturan itu akan diputus dan diterapkan. 


"Jika terminal untuk retribusi hilang, maka tentunya tugas para petugas tetap dilakukan  untuk menjalankan fungsi pengawasan," ujarnya. 


Para pemilik kendaraan, kata dia, diminta untuk mematuhi aturan yang ada. Selain itu, perlu ada kesepahaman untuk menjalankan aturan dengan melewati terminal yang disiapkan. Pemilik kendaraan terutama angkutan umum tidak boleh membuat jalur baru. 


Adapun pemilik kendaraan yang ada harus meningkatkan pelayanan agar pengguna bisa merasa aman dan nyaman menggunakan jasa angkutan. 


"Pastinya pendapatan izin trayek dan uji kendaraan akan hilang, dan untuk Tahun 2023 ini target pendapatan dari dua objek ini sebesar Rp 1 miliar 20 juta." Tutup kadis.(dsy)

Baca juga