HEADLINE

KANWIL KEMENKUMHAM PROVINSI NTT BERHASIL REALISASI PERJANJIAN KINERJA DAN ANGGARAN DENGAN BAIK JELANG AKHIR TAHUN 2023

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kanwil Kemenkumham NTT berhasil merealisasikan Perjanjian Kinerja dan anggaran dengan baik jelang tutup tahun 2023. Perjanjian Kinerja dimaksud terdiri dari 22 sasaran strategis dan 60 Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang diampu empat Divisi, yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.


Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023) mengatakan, keberhasilan merealisasikan Perjanjian Kinerja dan anggaran tidak lepas dari dukungan dan keterlibatan pimpinan beserta seluruh jajaran.


“Monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi salah satu faktor penting yang membantu 

mengidentifikasi perkembangan atau masalah yang mungkin muncul selama proses merealisasikan Perjanjian Kinerja dan anggaran,” ujarnya.


Tahun 2023 ini, lanjut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT mendapatkan alokasi anggaran Rp. 213.723.403.000 yang terbagi pada 9 DIPA Kanwil sebesar Rp 32.802.227.000, 21 DIPA Satker Pemasyarakatan sebesar Rp 127.629.398.000, dan 5 DIPA Satker Imigrasi sebesar Rp 53.291.787.000. Per 20 Desember 2023, pagu alokasi tersebut telah terealisasi Rp 199.716.473.665 atau 93,45 persen.


“Bicara kinerja anggaran, kami meraih nilai SMART 85,08 persen dan nilai IKPA 98,66 persen per tanggal 20 Desember 2023. Dalam kaitan kinerja pelaksanaan pemenuhan data dukung rencana kerja tahunan reformasi birokrasi, kami juga memperoleh nilai baik dari pusat,” ujarnya. 


Marciana kemudian memaparkan capaian kinerja Kantor Wilayah yang melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Diantaranya, tugas-tugas di bidang Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian, serta Pelayanan Hukum dan HAM. Pada Divisi Administrasi, telah terwujud layanan administratif dan fasilitatif Kantor Wilayah yang efektif dan efisien. Hal ini ditandai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Layanan Internal yang selalu melebihi target capaian 3,1.


Di bidang Pemasyarakatan, pihaknya mengupayakan adanya peningkatan pelayanan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA. Baik itu pemenuhan hak-hak dasar seperti makanan dan minuman yang layak, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan hak atas identitas diri, maupun pembinaan kepribadian dan keterampilan.


“Berkaitan dengan pemenuhan hak, kami juga melakukan pengusulan remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.


Marciana memaparkan, sebanyak 770 warga binaan telah mendapatkan PB, 646 warga binaan mendapatkan CB, dan 6 warga binaan memperoleh CMB sepanjang tahun 2023. Selain itu, 3 warga binaan telah mendapatkan Remisi Nyepi (RK I), 2 orang mendapatkan Remisi Waisak (RK I), 212 orang mendapatkan Remisi Idul Fitri (211 RK I dan 1 RK II), 20 anak binaan mendapatkan Remisi Anak (RAN I), 2.174 orang mendapatkan Remisi Umum (2156 RU I dan 18 RU II), serta ada sebanyak 1.869 warga binaan yang kini tengah diusulkan mendapat Remisi Natal 2023 dengan rincian 1.866 RK I dan 3 RK II.


“Di bidang Pemasyarakatan, kami juga mengupayakan peningkatan pelayanan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dititipkan di Rupbasan sesuai standar yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui peran PK Bapas,” tambahnya.


Di bidang Keimigrasian, lanjut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kantor Imigrasi (Kanim) telah melaksanakan pelayanan permohonan paspor yang terdiri dari Paspor Biasa 48 H dan Paspor Elektronik 48 H. Kanim Kupang tercatat melayani 9.622 paspor biasa dan 2.399 paspor elektronik; Kanim Atambua melayani 10.086 paspor biasa; Kanim Maumere melayani 1.371 paspor biasa; dan Kanim Labuan Bajo melayani 1.386 paspor biasa.


Pihaknya juga mencatat perlintasan kedatangan atau masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Kantor Imigrasi sejak Januari hingga 18 Desember 2023 sebanyak 74.288 WNI dan 86.521 WNA; serta perlintasan keberangkatan atau meninggalkan wilayah Indonesia sebanyak 79.207 WNI dan 93.744 WNA. Selain itu,

Kanwil Kemenkumham NTT melalui Rudenim Kupang mengawasi deteni yang saat ini berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 WNA Bangladesh, 1 WNA India, dan 1 WNA Myanmar; serta 174 orang pengungsi WNA Afghanistan dan Pakistan yang tersebar di 3 tempat penampungan. Tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi juga telah dilakukan terhadap 85 WNA yang melakukan pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, meninggalkan Indonesia tanpa melalui TPI, dan illegal entry.



“Pada tahun 2023, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT berhasil meraih Nilai Indeks Pengamanan Keimigrasian sebesar 3,48 berdasarkan survey yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nilai ini melebihi target yang ditetapkan sebesar 3,13,” terangnya.


Marciana menambahkan, untuk pelayanan hukum dan HAM yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTT meliputi layanan bantuan hukum, penataan regulasi, JDIH, kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, dan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas). Pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, baik litigasi maupun non litigasi, melibatkan 15 organisasi bantuan hukum terakreditasi di NTT. Dari total pagu anggaran Rp. 1.132.640.000, telah terealisasi sebesar Rp. 1.129.077.300 atau 99,69 persen.


Terkait penataan regulasi, Kanwil Kemenkumham NTT dikatakan telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 91 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 19 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) di 22 Kabupaten/Kota dan Provinsi NTT.


“Di dalamnya termasuk ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada 22 kabupaten/kota yang harus diselesaikan oleh Pemda sebelum 5 Januari 2024 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” paparnya.


Untuk layanan JDIH, lanjut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT saat ini memiliki kurang lebih 1.500 koleksi buku-buku hukum di perpustakaan, serta ribuan koleksi berupa peraturan perundang-undangan, monografi hukum dan artikel hukum pada jdih-ntt.kemenkumham.go.id. Seluruh koleksi tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham NTT sepanjang tahun 2023 telah melayani 821 pencatatan hak cipta, 156 pendaftaran merek, 16 pendaftaran paten, 1 pendaftaran desain industry, serta 69 inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 


Kemudian terkait layanan administrasi hukum umum, terdiri dari layanan Notaris, layanan fidusia, layanan badan hukum, layanan badan usaha, layanan koperasi, layanan wasiat, layanan PPNS, layanan  pewarganegaraan, dan layanan apostille. Saat ini terdata sebanyak 129 Notaris dan 299 Pejabat PPNS di NTT. Untuk layanan fidusia, Kanwil Kemenkumham NTT telah melayani 77.578 pendaftaran, 15 perubahan, dan 78 penghapusan fidusia. Untuk layanan badan hukum, tercatat sebanyak 654 badan hukum aktif Perseroan Perorangan, 618 PT Persekutuan Modal, 23 Perkumpulan, dan 156 Yayasan.


Untuk layanan badan usaha, ada sebanyak 1.333 CV, 1 Firma, dan 25 Persekutuan Perdata. Untuk layanan koperasi, terdapat 61 pendirian koperasi dan 172 perubahan koperasi. Untuk layanan wasiat, tercatat 841 pelaporan wasiat dan 20.365 data permohonan Surat Keterangan Wasiat. Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTT juga telah melayani 1 orang anak berkewarganegaraan ganda terkait layanan pewarganegaraan dan 20 permohonan Sertifikat Apostille.


“Total penerimaan PNBP Ditjen AHU di Kanwil Kemenkumham NTT mencapai Rp 2.515.250.000 per 18 Desember 2023,” jelas Marciana.


Di bidang HAM melalui Yankomas, Kanwil Kemenkumham NTT menerima 12 pengaduan masyarakat selama tahun 2023. Rinciannya, 3 pengaduan terkait kasus pertanahan, 1 pengaduan kasus ketenagakerjaan, 3 pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak, 4 pengaduan kasus hak memperoleh keadilan, serta 1 pengaduan kasus hak turut serta dalam pemerintahan. 

Sepanjang tahun 2023, Kanwil Kemenkumham NTT juga menerima berbagai penghargaan, diantaranya

1. Penghargaan Donor Darah Sukarela dari PMI NTT; 


2. Penghargaan Terbaik Kedua Penyusunan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tahun 2022; 


3. Penghargaan LPJ dan IKPA Awards 2022 dari KPPN Kupang [Piagam Penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Terbaik I Tahun 2022 untuk DIPA Divisi Pemasyarakatan (408883), Piagam Penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Terbaik II Tahun 2022 untuk DIPA Sekretariat Jenderal (408886), Piagam Penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Capaian Nilai IKPA Tahun 2022 Terbaik I Kategori Pagu Kecil untuk DIPA Ditjen Administrasi Hukum Umum dan DIPA Ditjen Kekayaan Intelektual (408882 dan 408885), serta Piagam Penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Capaian Nilai IKPA Tahun 2022 Terbaik III Kategori Pagu Kecil untuk DIPA BPHN (408889)]; 


4. Terbaik 3 Pengelola Website tingkat Kanwil se-Indonesia; 


5. Penghargaan sebagai satuan kerja dengan nilai Pengelolaan dan Pelaporan Laporan Harian  Intelijen (LHI) Terbaik II Tahun 2022 Kategori Divisi Keimigrasian; 


6. Penghargaan dari Kanwil DJPB NTT (Satuan Kerja dengan Predikat Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik 1 kategori Pagu Sedang, Terbaik 2 Kantor Wilayah dengan predikat Laporan Keuangan Tingkat Wilayah (UAPPA-W), Dipa Ditjen Kekayaan Intelektual (408885) dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (408882) yang mendapat nilai 100 dalam penilaian IKPA); 


7. Nilai IKPA terbaik untuk Satker kategori pagu besar periode Triwulan I tahun 2023 dan yang kedua yaitu Satker dengan Nilai IKPA terbaik III Wilayah Kota Kupang periode Triwulan I tahun 2023;


8. Penghargaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan informasi publik pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi NTT 2023;


9. Peringkat Pertama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I TA 2023 Kategori Pagu Sedang dengan nilai 95,4 dan Terbaik Pertama Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Periode Semester I Tahun 2023;


10. Satker Nilai IKPA 100 Wilayah Kota Kupang Periode Semester I Tahun 2023 (408888, 408884, dan 408882), tiga penghargaan Satker Kategori Pagu Kecil Dengan Nilai IKPA 100 Periode Semester I Tahun 2023 (408888, 408884, dan 408882), dan satu penghargaan Satker Terbaik Dalam Penyelesaian To Do List Monsakti Periode Semester I Tahun 2023 (408884);


11. Peringkat III Terbaik Kategori Pemanfaatan SIPKUMHAM dalam Penilaian Kantor Wilayah 

Pelaksana Kegiatan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Terbaik 2023; 


12. Penghargaan Pos Kupang Award Peduli Stunting; 


13. Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023 untuk Kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Golongan II;


14. Pos Kupang Award : Pelopor dalam Penataan Regulasi di Nusa Tenggara Timur; 


15. Peringkat Ketiga Pengelolaan Pagu, Realisasi Dan Capaian Output K/L TA 2023 dengan nilai 87,827;


16. Penghargaan Satker Kategori Pagu Kecil Dengan Capaian Nilai Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 pada Triwulan III tahun 2023 untuk DIPA Ditjen HAM (408888), Ditjen Imigrasi (408884), Balitbangham (408890), Ditjen Kekayaan Intelektual (408885) dan Ditjen AHU (408882) dari DJPb. (Humas/rin)

Baca juga