HEADLINE

Proses Laut Samana Santa Merupakan Rangkaian kegiatan Perayaan Paskah 2024, PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende Turut Aktif

 

ENDE;Jejakhukumindonesia.com, PT Jasa Raharja Perwakilan Ende turut aktif pada Prosesi Laut Semana Santa, yang merupakan rangkaian kegiatan Perayaan Paskah 2024.


Kehadiran Jasa Raharja pada Kamis tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan dasar penumpang kapal, baik yang turut mengikuti prosesi laut menuju ke Wureh pada Kamis (28/3/2024), maupun  kegiatan puncak Jumat Agung dalam prosesi laut Pante Palo ke San Dominggo Larantuka, pada Jumat (29/3/2024).


Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja  berkolaborasi dengan Mitra Pemda, KSOP, Dishub serta berbagai Stakeholder lain, terlibat dalam sejumlah pos pemantauan prosesi laut yakni pada Posko  Pante Palo, Posko  Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larantuka dan Pelabuhan Syahbandar Larantuka. 


Denny Adianto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Ende, melalui Theodorus Seran  sebagai Penanggung Jawab Asuransi menyampaikan, kehadiran Jasa Raharja Perwakilan Ende sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan perlindungan dasar bagi peziarah prosesi, yang menggunakan angkutan laut, yakni kapal untuk kegiatan prosesi kali ini


"Ini sesuai dengan ketentuan perlindungan dasar penumpang angkutan kapal, kami memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi peziarah," tegas Theodorus seran.


Theodorus Seran  menjelaskan bahwa para penumpang kapal dalam prosesi yang tercatat dalam manifest kapal, sudah termasuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dikutip melalui posko yang ada.


“IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja, berdasarkan undang-undang. Dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut” jelas Theodorus Seran.


Menurut Theodorus Seran, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum, yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan.


Dijelaskan dia, bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.(*/jhi)

Baca juga