HEADLINE

Pemkot Kupang Dukung Pembaruan ZNT Tahun 2024 di Wilayah Kota Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si hadir dalam kegiatan Ekspos Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNI) Tahun 2024 di Wilayah Kota Kupang di Kantor Pertanahan Kota Kupang, Selasa (28/5/24)


Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si beserta jajaran, Petugas Pembuat Akta Tanah, Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn., Kristina Lomi, SH., M.Kn., Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang serta Camat se-Kota Kupang. 


Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si memaparkan beberapa hal penting dari Ekspos Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024 yaitu pemanfaatan peta nilai mencakup tarif layanan pertahanan, pengadaan tanah, konsolidasi tanah, referensi pajak tanah, penataan dan pengendalian ruang, dan investasi properti. Berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten / Kota. Adapun skema kerja sama yang harus diketahui bersama dimulai dari tingkatan yang pertama yaitu asosiasi penilai independen, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, badan-badan usaha, perbankan, masyarakat, akademisi, dan peneliti.


Lebih lanjut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang bahwa Pemanfaatan Peta ZNT oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal antara lain Peta ZNT dapat dimanfaatkan melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten / Kota dengan Kantor Pertanahan. Peta ZNT tersebut adalah peta yang dibuat dalam 4 (empat) tahun terakhir dan diperbarui setiap tahun. Diperlukan pendetailan zona menjadi sub zona dengan koefisien sub zona dan koefisien kondisi tertentu untuk mewakili variasi nilai tanah di lapangan. Pemerintah Kabupaten atau Kota memfasilitasi pembiayaan pembuatan, pembaruan dan pendetailan ZNT. Pelaksanaan kegiatan pembuatan, pembaruan dan pendetailan Peta ZNT dilakukan oleh Kantor Pertanahan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan pengelolaan pengaduan keberatan masyarakat dilaksanakan Pemerintah Kabupaten / Kota dengan dukungan teknis dari Kantor Pertanahan. 


Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan siap mendukung produk baru dari Badan Pertanahan, dalam hal ini harus saling berkolaborasi dalam membangun Kota Kupang menjadi lebih sejahtera. “Kami akan menyampaikan kepada Penjabat Wali Kota Kupang hasil pertemuan hari ini, dan nantinya akan kami jadwalkan agar Badan Pertanahan dapat beraudiensi dengan beliau untuk bersama-sama membahas range harga zona nilai tanah di wilayah Kota Kupang yang telah dipaparkan dan akan ditetapkan pada Juni mendatang, tuturnya(*)


Baca juga