HEADLINE

Pemkot Kupang Raih 2 Penghargaan Sekaligus Kompetisi KOIN-YANLIK Tingkat Provinsi NTT 2023

 

Foto:PKP_tony

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KOIN-YANLIK) yang diselenggarakan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penghargaan yang diterima oleh Pemkot Kupang diberikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang atas Inovasi Sistem Informasi Penghematan BBM Terpadu (SI-HEBAT) sebagai TOP 10 besar KOIN-YANLIK Provinsi NTT Tahun 2023 dan TOP 20 KOIN YANLIK diberikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang atas Inovasi Absen Kota Kupang(AKOE) Sistem Absensi Pegawai Online Untuk Reformasi Birokrasi yang Berdampak.

Kedua Kategori Penghargaan itu diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E Manafe, S.IP., M.Si., dalam forum Rapat Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-NTT yang diselenggarakan di Hotel Sotis, Rabu (8/05). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Drs. Paskalis Baylon Meja., USAID ERAT, Fransiska Sugi., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Usboko, M.Si., Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese S.M. Nai Buti, S.Pt.,M.Si., dan seluruh kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten/Kota se-NTT.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Usboko., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan proficiat kepada perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengirimkan inovasinya dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 dan telah ditetapkan dalam TOP 20 dan TOP 10 Inovasi terbaik. Inovasi yang telah dikembangkan tersebut harus dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut ia berharap bahwa forum rapat ini harus menjadi media berbagi informasi antar provinsi dengan kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota untuk percepatan penataan kelembagaan dan transformasi penataan jabatan fungsional. (PKP_nev/nt)

Baca juga