- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kapolsek Mollo Selatan AKP Don Rena: Pelaku Penganiayaan Terhadap Titus Sallu Sudah Diamankan Pihak Polisi
SOE;Jejakhukumindonesia.com,Seorang pria bernama Titus Sallu (67) menjadi korban pembacokan dari pelaku atas nama Nikodemus Batu pada selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 19:00 WITA di Hapun desa Oeuban kecamatan mollo barat kabupaten Timor tengah selatan (TTS), provinsi Nusa tenggara timur (NTT).
Korban mengalami pembacokan di bagian kepala dan telapak tangan kiri sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup banyak akhirnya korban dilarikan kerumah sakit umum Daerah Soe untuk mendapat pelayanan medis. Menurut korban yang di temui media ini pada Rabu (26/30/2025) di ruang perawatan IGD RSUD Soe mengatakan bahwa Peristiwa pembacokan terhadap dirinya bermula ketika korban sedang dalam perjalanan menuju kebun jagungnya yang lumayan jauh dari rumahnya. namun sebelum korban sampai pada kebun jagungnya yang tepatnya di samping kebun jagung milik pelaku, maka tiba-tiba korban Titus Sallu (67) di serang tiba-tiba menggunakan parang sehingga membuat korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan dibagian telapak tangan kiri.
"saat itu saya dari rumah menuju kebun, di tengah jalan yaitu tepatnya di samping kebunnya Niko Batu, tiba-tiba Niko muncul tanpa bicara dan langsung potong saya pakai parang dan potong pertama kena pada kepala bagian atas, karena saya sudah kena potong maka saya rampas parang pakai tangan kiri, dan karena saat itu saya (korban) pegang pas isi parang sehingga ketika Niko tarik parang maka telapak tangan kiri saya juga terpotong.
Setelah pelaku melihat korban yang sudah berlumuran darah maka pelaku pun lari meninggalkan korban, sedangkan korban Titus Sallu (67) yang mengalami loka bacok perlahan-perlahan pulang kerumah untuk mendapat pertolongan. "saat Niko lihat muka saya yang sudah penuh dengan darah maka dia (Pelaku) lari meninggalkan saya, dan karena saya sudah kena potong maka saya tidak lanjut Pi (ke) kebun lagi tapi saya pulang untuk selamatkan diri.
Setelah korban tiba di rumah maka istri dan anak-anak korban pun melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, namun sebelum kerumah sakit maka korban yang di dampingi anak-anaknya melapor ke Polsek Mollo selatan agar pelaku secepatnya di amankan. Salah satu anak korban Welem Sallu meminta agar pelaku yang membacok ayah kandungnya secepatnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku". pinta Welem.
Untuk memastikan kasus penganiayaan terhadap Titus Sallu, maka awak media ini pun menemui Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Mollo Selatan AKP Basilius Don Rena di Polsek Mollo Selatan dan membenarkan bahwa betul ada laporan penganiayaan dan pelapornya (TS) sedangkan terlapornya (NT) dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/Polda NTT.
Dalam laporan polisi menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 19:00 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan dimana saat pelapor pergi ke kebun dan sesampainya di TKP yang mana pelapor sementara berjalan dan melewati luar pagar kebun milik terlapor, dan tiba-tiba terlapor sudah berdiri di luar pagar sambil memegang sebilah parang dan langsung mengayunkan ke kepala bagian atas pelapor kemudian pelapor mencoba merampas parang tersebut dari tangan terlapor namun terlapor langsung melarikan diri akibatnya kepala bagian kanan pelapor dan tangan kiri pelapor mengalami luka robek.
AKP Don Rena juga menambahkan bahwa terlapor sementara ini lagi di jemput untuk dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan para saksi dan korban dalam bentuk berita acara interogasi lalu kemudian kita kumpulkan alat bukti dan diserahkan ke polres untuk tingkatkan ke tingkat penyidikan, lanjut Don Rena, sementara pasal yang diterapkan adalah pasal 351 ayat 1."ungkap Don Rena.(*/yt)