- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Pagar Makan Tanaman" Seorang Ayah di TTS Tega menghamili anak Kandungnya Sendiri.
TTS;Jejakhukumindonesia.com,Akhir-akhir ini ada fenomena yang sangat memprihatinkan di tengah masyarakat kabupaten Timor tengah selatan (TTS) provinsi Nusa tenggara timur (NTT), yaitu seorang ayah tega menghamili anak perempuannya sendiri, baik secara paksa maupun suka sama suka. Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral seorang ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah dan anaknya itu jika mereka berdua melakukannya secara suka rela.
Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Seorang ayah yang normal tidak akan bernafsu melihat anak perempuannya, karena ia adalah darah dagingnya sendiri. Seorang ayah seharusnya memelihara dan melindungi anak perempuannya itu. Namun, anak yang seharusnya dilindungi malah justru dijadikan sasaran pelampiasan nafsu bejatnya, merusak dan dihancurkan masa depan anaknya sendiri, seperti peribahasa yang mengatakan: “Pagar makan tanaman”.
Seorang ayah berinisial RB (40), yang berdomisili di Kecamatan Mollo Utara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial AB (25) hingga Hamil.
Kelakuan bejat (RB) ketahuan setelah istri terlapor MF (54) menduga (AB) yang adalah anak kandungnya sendiri hamil dan melaporkan kasus ini ke Mapolres TTS pada Jumat (25/07/2025)
Korban (AB) kepada media ini pada Jumat, 25 juli 2025 di halaman Mapolres TTS mengatakan bahwa kejadian pertama kali pada tanggal 24 April 2024, dimana RB memaksa AB untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, katanya "pada tanggal 24 April adalah hari ulang tahun saya, dan dihari ulang tahun saya bukan kado ulta yang ayah berikan melainkan saya harus mengorbankan kesucian ku demi memenuhi nafsu birahi dari sang ayah yang lagi seperti orang kesurupan". lanjut AB (25), pada malam tanggal 24 April sekitar pukul 03:00 WITA dimana saya tidur tak sadarkan diri, dan saat saya sadar maka pakaian bawah yang ada di tubuh saya sudah tidak ada lagi, sempat saya mau teriak tapi ayah mengancam saya untuk memukul saya dan bahkan ia mengatakan bahwa jika kau berteriak maka saya tidak akan segan-segan untuk membunuh mu". Karena di ancam maka korban pun hanya terdiam sambil mengeluarkan air mata tanpa bersuara, dan kejadian saat itu ibu lagi nginap di kebun sehingga pelaku lebih leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban AB juga menyampaikan bahwa mulai kejadian malam itu maka jika ada kesempatan pada hari-hari berikutnya maka ayahnya selalu mengulangi hal yang sama layaknya suami istri, dan terakhir (RB) melakukan hubungan suami istri dengan AB pada bulan Maret, saat itu (AB) memberitahukan kehamilannya pada RB pada bulan Maret, katanya "bapak, saya hamil" lalu RB sempat terdiam lalu ia berkata kepada korban (AB) katanya "bapak sudah salah jadi mau lapor saya di mama, dan om dorang silahkan, atau mau lapor saya di polisi juga saya pasrah karena memang saya sudah salah", dan usia kandungan dari pada (AB) sementara ini jalan 5 bulan. jelas (AB).
Sementara itu ibu kandung korban MF (54) kepada media ini di polres TTS bahwa saya sangat terpukul dan kaget hingga tidak bisa berkata-kata ketika sampai di polisi dan terlapor RB mengatakan bahwa ia yang telah menghamili AB yang adalah anak kandungnya sendiri, dan semua kejadian yang RB lakukan terhadap AB saya sedang berada di rumah kebun, katanya "suami saya siang bersama-sama dengan saya di kebun, namum ketika malam dia pulang kerumah bahkan saya pernah tegur RB bahwa kalau bisa tidur saja di kebun jangan tinggalkan saya sendiri dikebun, namun RB hanya terdiam saja, hingga pada akhirnya AB hamil dan kata AB bahwa yang menghamilinya adalah RB yang adalah ayah kandungnya sendiri.
Hal Ini menunjukkan terjadinya kebejatan dan kerusakan moral yang parah di dalam keluarga dan dalam masyarakat kita. Tidak ada akal sehat atau agama atau adat istiadat yang menerima hal ini. Oleh karena itu, segala upaya harus dikerahkan oleh semua pihak baik para pemuka agama, pemerintah, tokoh masyarakat, Ormas/LSM dan bahkan seluruh lapisan masyarakat agar ke depan kejadian tersebut tidak terulang atau semakin meluas.(*/ JT)