Ombudsman RI Perwakilan NTT Gelar Pertemuan Bersama Inspektur Badan Karantina Indonesia

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT,  Yosua Pepris Karbeka dan jajaran menerima kunjungan  Inspektur Badan Karantina Indonesia, Uray Suhartono dan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) NTT, Simon Soli bersama tim di  ruang rapat. Pada Rabu 3/12/25)


Pertemuan bersama tersebut  digelar sebagai respon cepat Badan Karantina Indonesia menindaklanjuti  keluhan para  eksportir telur ke Timor Leste  yang disampaikan ke Ombudsman Perwakilan NTT perihal pungutan tanpa dasar hukum oleh petugas balai karantina di PLBN Motaain pekan lalu. 


Inspektur Badan Karantina Indonesia pada kesempatan itu menyampaikan telah memperoleh informasi pungutan oleh petugas karantina di PLBN Motaain melalui media sehingga  diperintahkan oleh Kepala Badan Karantina ke NTT dan selanjutnya akan mengunjungi PLBN Motaain. 


Dirinya ingin memperoleh informasi lebih jauh terkait persoalan ini dari ombudsman maupun pelaku usaha yang menggunakan jasa layanan karantina.  Badan Karantina Indonesia menyampaikan  terima kasih atas informasi dan pengawasan ombudsman terkait pungutan petugas karantina di PLBN Motaain sehingga menjadi pintu masuk perbaikan layanan karantina.


 Balai Karantina Indonesia siap melakukan perbaikan demi meningkatkan layanan pemeriksaan karantina. 


Selanjutnya Kepala BKHIT  Simon Soli menegaskan tim Gakum BKHIT NTT telah  selesai melakukan pemeriksaan ke petugas PLBN Motaain perihal pungutan sebesar Rp 300.000 dan pengambilan sampai 1 ikat telur. 


Pada prinsipnya Kepala BKHIT NTT mengakui bahwa pungutan langsung oleh petugas karantina saat melakukan pemeriksaan karantina ke gudang eksportir tidak dibenarkan. Sebab selaku kepala, sejak terjadi perubahan regulasi di internal karantina terkait ijin  gudang eksportir,  dirinya tidak pernah memberikan surat tugas kepada petugas karantina di PLBN Motaain untuk melakukan pemeriksaan ke gudang eksportir dan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, Sekalipun pemeriksaan karantina adalah tugas pokok petugas karantina sebelum menerbitkan sertifikat karantina dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada pemohon dan menjadi hak petugas pemeriksa, hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang benar yaitu dengan surat tugas kepala balai dan pungutan tersebut harus disetor ke kas negara sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bukti bayar yang wajib diperoleh para eksportir. Bukan dibayar langsung ke petugas tanpa surat tugas dan bukti bayar." Tegas Simon 


 Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka menyampaikan terima kasih atas respon cepat  Badan Karantina Indonesia  menyelesaikan keluhan eksportir dan mengambil langkah perbaikan. 


Hal ini sangat diharapkan dalam rangka layanan publik yang cepat, mudah dan murah.  Karena itu sangat dibutuhkan perhatian serius semua pihak membenahi layanan di PLBN.  

Sebelumnya, Ombudsman NTT telah  berkoordinasi ke Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika via telepon agar segera mengoperasionalkan Terminal Barang Internasional (TBI) sebab TBI tersebut telah diresmikan sejak tahun 2023 namun hingga saat ini belum dioperasionalkan. Jika TBI tersebut bisa operasional maka  tidak lagi terjadi pemeriksaan di gudang eksportir dan importir namun pemeriksaan fokus dilakukan digudang timbun yg ada di TBI. Pemeriksaan dilakukan terpadu di satu tempat yaitu di TBI." Ujar Yosua 


Terima kasih kepada Inspektur Badan Karantina Indonesia dan  Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan  NTT bersama jajaran atas pertemuan ini". Tutupnya (*)



Baca juga