Andre Lado, S.H., Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!

 

Ket. Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi)


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kisruh terkait kepengurusan PMI Kota Kupang hingga saat ini masih jadi ulasan menarik sekaligus menjadi topik yang sangat menggelikan di kalangan khalayak

Pasalnya dalam tatanan kehidupan di dunia serba digitalisasi ini, sudah hampir seluruh masyarakat kota kupang paham benar soal detail mengenai status hukum serta independensi Palang Merah Indonesia (PMI).

PMI adalah organisasi kemanusiaan nasional yang memiliki mandat undang-undang dan diakui pemerintah, tetapi bukan lembaga negara dalam arti struktural pemerintahan. 

Namun patut disayangkan rupanya masih juga ada segelintir orang yang kurang cerdas dalam memahami bahwa PMI itu merupakan organisasi independen.

Sebagaimana tertera jelas bahwa PMI bukanlah lembaga negara dalam arti lembaga pemerintahan, melainkan organisasi kemanusiaan nasional yang diakui dan ditetapkan oleh undang-undang sebagai perhimpunan nasional dalam bidang kepalangmerahan, berdasarkan Keppres 25/1950, Keppres 246/1963, UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan, PP No 7/2019.

Disitu cukup terang bahwa pemerintah hanya memiliki fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, koordinasi serta berkewajiban memberikan dukungan, tetapi tidak memiliki hak menurut undang-undang untuk secara otomatis mengangkat atau memberhentikan pengurus PMI — pengurus ditetapkan berdasarkan mekanisme internal organisasi PMI (AD/ART, musyawarah) selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kasus PMI Kota Kupang ini, akhirnya membuat kita menyadari bahwa masih ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan segala aktivitas yang bersifat kemanusiaan. 

Sehingga diduga dengan sengaja mencoba menghambat dengan berbagai macam cara dan upayanya. Tak habis sampai disitu, ada juga pihak lain yang kuat dugaan turut berperan dalam melakukan penggiringan opini sesat terkait isu dualisme dengan tujuan agar membingungkan publik.

Pertanyaannya apakah para kaum tersebut paham tentang dualisme? Sedangkan dualisme dalam pengertian berorganisasi berarti adanya dua kekuasaan, kepemimpinan, atau arah kebijakan yang berbeda (bahkan bertentangan) di dalam sebuah organisasi.

Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kebingungan dan konflik internal, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja, sebab karena anggota tidak tahu siapa yang harus diikuti atau keputusan mana yang sah.

Sehingga dalam kasus yang dialami PMI di kota kupang ini jelas bukan adanya dualisme konflik dalam internal, namun hanyalah sebuah tindakan ilegal yang naif dan dinilai sangat tidak patut baik secara aturan, moralitas serta etika. Sebab PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang hari ini sangat dibutuhkan bagi banyak orang.  

Sementara itu, Advokat Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, pada Kamis, (06/11), mengatakan bahwa, 

Tak ada dualisme dalam kepengurusan Palang Merah Indonesia Kota Kupang, sebab sudah jelas bahwa Badan Pengurus yang dipimpin oleh Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024-2029 merupakan Badan Pengurus yang sah.

"Struktur yang dipimpin oleh saudara Indra Gah itu adalah struktur badan pengurus yang sah dan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi, tak boleh diusik!" ujarnya 

Andre juga menegaskan bahwa pihaknya masih menghormati proses dialog dan mediasi, namun siap mengambil langkah hukum, 

"Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi, jika ada pihak yang mencoba mengklaim tanpa dasar yang sah, kita tak akan segan untuk memproses hukum mereka. Siapapun dia! Itu tidak benar dan pasti kita lawan!." pungkasnya

Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Erwin Gah adalah yang sah merujuk pada: SK Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PMI Provinsi NTT tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029, dan Surat Keputusan dari PMI Pusat Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024. 

Dengan penegasan dari tingkat provinsi dan pusat, serta dukungan mekanisme organisasi, maka kepengurusan PMI Kota Kupang pihak Indra Gah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas kemanusiaan. 

Masyarakat kota kupang tentunya berharap dan mendukung penuh lembaga kemanusiaan ini agar tetap fokus pada pelayanan darah, penanggulangan bencana, dan relawan kemanusiaan tanpa terganggu oleh pihak manapun.(*Tim)

Baca juga