Berkas Perkara Tak Kunjung P-21, Andre Lado Kuasa Hukum Arianto Blegur Soroti Kinerja Penyidik Polsek Maulafa

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK alias Gani dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan status masih tetap P-19. 

Pengembalian ini menandai belum terpenuhinya syarat formil dan materiil yang diminta jaksa.

Meski tersangka JKK alias Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 September 2025 kemudian ditahan pada 7 September 2025, dan telah meminta penangguhan penahanan di bulan Oktober 2025, penyidik Polsek Maulafa—yakni Ipda Afret Bire, Aiptu Fried Kapitan, S.H., Aipda Asikin, S.Sos., Aipda Jerilans Ully, S.H., dan Bripda Noldy Ama—dinilai belum mampu melengkapi berkas sesuai standar yang dibutuhkan untuk menyatakan perkara lengkap atau P-21.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andre Lado, S.H., mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut. 

Ia menilai berkas yang berulang kali kembali dari kejaksaan menunjukkan lemahnya koordinasi dan penguasaan materi perkara.

“Saya kira ini bukan perkara pertama bagi penyidik. Jika berkas selalu dikembalikan, patut dipertanyakan apakah penyidik benar-benar bekerja sesuai standar,” ujar Andre, pada Senin (01/12), usai mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Maulafa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, kejaksaan mengembalikan berkas karena sejumlah unsur dianggap belum memenuhi standar pembuktian, mulai dari kelengkapan administrasi hingga alat bukti materiil.

Dalam hukum acara pidana, jaksa berwenang mengembalikan berkas kepada penyidik apabila terdapat kekurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Namun pengembalian berulang kali umumnya mencerminkan kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa.

Meski status tersangka JKK alias Gani kini sudah berubah menjadi wajib lapor, namun pihak korban dan keluarga terus menuntut keadilan.

Lebih jauh Andre menilai kondisi ini sangat merugikan korban, terutama karena proses hukum berjalan lambat sementara masa penahanan telah berakhir. 

“Masa penahanan sudah habis sementara berkas cuma bolak-balik. Ini jelas sangat merugikan korban,” tandasnya.

Ia menegaskan akan memberikan kesempatan terakhir kepada penyidik untuk bekerja lebih profesional. Jika berkas masih terus dikembalikan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kapolda NTT, hingga Kapolri, serta mempertimbangkan pelaporan ke Propam Polda NTT.

Dalam Pasal 24 KUHAP, masa penahanan penyidik maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Setelah masa tersebut berakhir, tersangka wajib dibebaskan meski penyidikan tetap harus dilanjutkan.

Diakhir kata, Andre menekankan bahwa penyelesaian perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. 

“Kami ingin kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut,” pungkasnya.( Tim)

Baca juga