Bupati Sabu Raijua Protes Tarif Jasa Angkut Jenazah Rute Sabu-Kupang PT Pelayaran Dharma Indah Yang Sangat Mahal

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore nilai discount tarif jasa angkut jenazah untuk rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) masih terhitung sangat mahal dan memberatkan serta tidak rasional. Sebab tarif jasa angkut mobil  rute Kupang-Sabu atau Sabu-Kupang saja tarifnya hanya Rp2.000.000 (dua juta rupiah).


Hal itu disampaikan Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore saat dikonfirmasi awak media ini pada Jumat, 04 April 2025 terkait tarif jasa angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang yang ditetapkan PT. Pelayaran Dharma Indah per tanggal 04 April 2024.

“(Tarif) Rp10 jt (juta) tetap masih sangat memberatkan buat masyarakat. Mobil saja kirim ke Sabu (tarif) hanya Rp2 jt (juta). Peti mati volumenya tidak sebesar mobil,” kritik Bupati Krisman.


Menurut Bupati Sabu Raijua itu, jika dibandingkan dengan nilai tarif Rp2 juta untuk jasa pengiriman mobil Kupang- Sabu atau Sabu-Kupang, seharusnya besaran tarif jasa angkutan laut untuk pengiriman jenazah juga di sekitaran harga tersebut dan tidak lebih.


Ia juga membandingkan tarif jasa angkutan udara (pesawat, red) untuk pengiriman jenasah dari Bali ke Kupang yang jaraknya begitu jauh nilainya hanya sekitar Rp7 juta hingga Rp 8 Juta. Lalu bagaimana mungkin tarif jasa angkutan laut untuk jenazah rute Kupang-Sabu, atau Sabu-Kupang begitu mahal hingga Rp10 juta.

“Kalau kita bandingkan dgn (tarif) kirim mobil Rp2 jt harusnya peti mati juga bisa dikisaran itu. Pengiriman jenasah menggunakan pesawat saja dari Bali ke Kupang kisaran 7-8 jt..Itu pesawat Pak dan jaraknya juga jauh,” jelasnya.


Bupati Krisman mengungkapkan, bahwa terkait persoalan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Pemda Sabu Raijua sendiri juga telah menyurati PT. Pelayaran Darma Indah. Dinas Perhubungan Provinsi NTT juga demikian.


Namun hasil komunikasi dan koordinasi Pemda Sabu Raijua dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT dengan pihak PT. Pelayaran Dharma Indah, Perusahaan tersebut menetapkan tarif angkut jenazah rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini oleh Pemda dan masyarakat Sabu Raijua masih terhitung sangat mahal dan memberatkan alias mencekik.

“Apa dasar penetapan tarif tersebut? Jadi tindaklanjuti kami selanjutnya, kami akan ke Kementerian Perhubungan untuk ditinjau,” tegas Bupati Krisman.


Untuk diketahui, Dirut PT. Pelayaran Dharma Indah, Jonny de Quelju melalui surat resmi kepada Wakil Bupati Sabu Raijua yang dikeluarkan pada Jumat, 04 April 2025 (Nomor 146/PDI-SEK/AMB/IV.2025, perihal tarif angkut jenazah) memberi discount tarif jasa angkut jenazah untuk rute Kupang-Sabu Raijua dan Sabu Raijua-Kupang dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta.

“Setelah melakukan perhitungan kembali, dan dengan adanya rasa kepedulian terhadap masyarakat pengguna jasa Angkutan Laut Kapal Penumpang di Nusa Tenggara Timur, maka kami memberikan discount harga Angkut Jenazah dari Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang, dari harga Rp.15,000,000 menjadi Rp.10,000,000. Kami berharap agar harga yang telah kami berikan, dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tarif Angkut Jenazah yang baru mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat ini,” bunyi poin ketiga (3) surat tersebut.


Dirut PT. Dharma Indah menjelaskan, bahwa tarif sebelumnya (yang sebesar Rp15 juta, red) ditetapkan sejak tahun 2014, saat masa kepemimpinan Bupati Sabu Raijua sebelumnya yaitu Marthen Dira Tome. 

Harga tersebut berlaku sejak kapal milik perusahaan tersebut mulai beroperasi (Kapal Chantika Ekspress, red) untuk rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang.(*Tim)

Baca juga